Sengketa SK 2009 terkait Pelepasan Aset, Pemkab Jember Pastikan Prosedur Sudah Sesuai
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
20 - Jun - 2025, 10:12
JATIMTIMES - Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/012/2009 tentang Penghapusan dan Pelepasan Hak atas Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tengah digugat ke meja hijau.
Sengketa gugatan ini menyangkut dugaan adanya kejanggalan tukar-menukar aset Pemkab Jember kepada PT Argopuro Karya Kencana Utama (PT AKKU) di era Bupati Jember M.Z.A. Djalal pada 2009 silam.
Baca Juga : I Am a Running Mate Tayang Perdana Hari Ini! Ini Link Nonton dan Spoilernya
Untuk mendalami gugatan ini, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tengah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Pemkab Jember pada Kamis (19/6/2025). Pemeriksaan dimulai dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Kelurahan Kaliwates, Kantor Kelurahan Kebon Agung, dan Puskesmas Jember Kidul.
Dalam SK tersebut, tercantum bahwa aset tanah yang dimiliki Pemkab Jember yang berada di Kelurahan Kaliwates dan Kelurahan Kebon Agung Jember seluas 32.188 meter persegi dilepas oleh Pemkab sebagai ruilslag (tukar guling) dengan PT AKKU.
Aset tersebut menjadi tukar guling dengan bangunan fasilitas penunjang Puskesmas Kelurahan Jember Kidul senilai Rp500.022.700 yang meliputi enam jenis bangunan. Yakni pembuatan ruang bersalin dan zal, selasar penghubung, rehabilitasi zal umum dan kamar mandi, pembuatan ruang perawat dan garasi, rehabilitas pagar depan dan belakang, serta pembuatan tangga beton.
Dari ketentuan dalam SK tersebut, kuasa hukum penggugat, Achmad Chairul Farid, mengungkap alasan gugatannya terhadap SK tersebut yang disinyalir terdapat dugaan kejanggalan dalam tukar guling antara Pemkab Jember dan PT AKKU.
“Dari perbup (SK, red) sudah tidak benar karena menunjuk seseorang langsung dengan nominal APBD Rp. 500.022.700 tanpa proses prosedur Perpres 2003, Peraturan Menteri 2006 muncullah objek sengketa keputusan bupati 2009 itu,” ungkapnya.
Farid menerangkan bahwa PT AKKU hanya melakukan renovasi Puskesmas Jember Kidul. “Dan PT AKKU saat ditanya, tidak menyerahkan apa-apa. Hanya renovasi Puskesmas Jember Kidul. Kalau tanpa appraisal (penilaian, red), menukar asetnya pemkab itu sangat rawan sekali,” lanjutnya.
Selain itu, Farid mempertanyakan apa yang ditukarkan PT AKKU kepada Pemkab Jember sebagai dasar tukar guling hingga terbitnya sengketa penghapusan dan pelepasan hak.
“Aset-aset bahkan ada sertifikatnya. Ada sertifikat, ada letaknya. Anehnya yang pernah saya lihat, di sini munculnya barang bergerak...