Polres Malang Gerebek Home Industri Miras Trobas Ilegal Berkat Layanan Polri Call Center 110
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
19 - Jun - 2025, 02:15
JATIMTIMES - Polres Malang membongkar praktik home industri miras ilegal yang telah beroperasi selama satu tahun. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang mengaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dalam sekali produksi.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka tindak pidana memproduksi dan menjual miras illegal jenis arak trobas tersebut berinisial YW. Tersangka yang kini berusia 56 tahun tersebut digerebek polisi pada Jumat (13/6/2025) siang.
Baca Juga : Maliki Apotek Diresmikan, Langkah Awal UIN Maliki Malang Menuju Rumah Sehat Pendidikan
Penggerebekan berlangsung di kediaman tersangka yang dijadikan lokasi memproduksi miras ilegal. Yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Ungkap kasus produksi dan penjualan miras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada layanan Polri call center 110," ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers Kamis (19/6/2025).
Laporan masyarakat dari layanan Polri 110 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satsabhara Polres Malang yang saat itu sedang berpatroli. Polisi kemudian melakukan pengecekkan di lokasi yang dimaksud pada Jumat (13/6/2025) siang. "Setelah dicek ternyata benar bahwa di rumah tersangka memang digunakan untuk memproduksi miras ilegal jenis trobas," ujar Bayu.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa miras jenis trobas, bahan baku pembuatan miras jenis trobas hingga alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras jenis trobas.
"Tersangka sudah melakukan produksi dan menjual miras sejak tahun 2024. Miras yang diproduksi tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Bantur, Kabupaten Malang," tuturnya.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan polisi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sampel BB (barang bukti) produksi miras telah kami kirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya