Hadapi Laporan Balik dr. AY, Korban Dugaan Pencabulan Datangi Penyidik dan Minta Hentikan Sementara Perkara Pencemaran Nama Baik

Reporter

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

18 - Jun - 2025, 04:34

QAR usai melakukan pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)


JATIMTIMES - QAR (31) korban pelecehan seksual oknum dokter AY di Persada Hospital mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025). Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota atas aduan yang dilayangkan dokter AY terhadap tuduhan pencemaran nama baik.

QAR datang setelah menunda pemanggilan yang harusnya dilakukan pada pekan lalu. Ia datang tepat waktu didampingi penasihat hukumnya menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama empat jam di dalam ruangan.

Baca Juga : KONI Kota Malang Ajak Warga Malang Penuhi Venue Pertandingan Porprov IX Jatim

 

Saat disapa oleh awak media terkait kabar atau kondisinya, dengan ramah QAR mengatakan baik. Penasihat Hukum QAR, Satria Marwan mengatakan QAR datang untuk memenuhi panggilan terkait aduan yang dilayangkan oleh dokter AY.

“Aduan terhadap klien kami atas tuduhan pencemaran nama baik pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ucap Satria.

Dengan aduan ini, lanjut Satria sangat menyanyangkan. Namun sebagai warga negara yang baik QAR tetap kooperatif tetap menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.

“Kami tetap akan jelaskan apapun pertanyaan yang ditanyakan oleh pendidik. Namun juga yang perlu kami sampaikan di sini adalah bahwa QAR merupakan korban dari tindak pidana kekerasan seksual, yang mana dia juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban,” imbuh Satria.

Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Karena itu pihaknya pun telah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota.

Surat itu dilayangkan untuk menghentikan sementara sampai dugaan kasus pelecehan selesai didapati putusan yang inkrah. “Karena itu sesuai dengan pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban,” ujar Satria.

Menurutnya dengan adanya pelaporan yang dilayangkan pada kliennya ini berpengaruh pada psikis QAR. Terlebih QAR merupakan warga Bandung, hal ini membuat kliennya harus bolak-balik untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette