Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
18 - Jun - 2025, 04:13
JATIMTIMES - Bea Cukai Malang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan berlangsung pada lokasi pembakaran di PT. Alam Sinar, Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menuturkan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 3.574.332 batang rokok berbagai merk, serta 264,9 liter minuman beralkohol ilegal.
Baca Juga : Menuju Surabaya Zero Growth Stunting, Pemkot dan BKKBN Gelar Diseminasi Audit Termin 1
"Pemusnahan kali ini turut ditujukan dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan. Terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan," ujarnya saat ditemui JatimTIMES disela agenda pemusnahan.
Sementara itu, total nilai barang yang telah dimusnahkan tersebut mencapai Rp 4.965.354.140. Yakni dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.707.869.036. "Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas hasil penindakan Bea Cukai Malang dari November 2024 sampai dengan 9 April 2025," tuturnya.
Disampaikan Gunawan, pemusnahan berlangsung sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Yakni sesuai yang tertera pada Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025; S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025; S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025.
Diakui Gunawan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang. Kolaborasi tersebut sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Satpol PP.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi. Termasuk tidak menjual atau membeli rokok yang ilegal," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya