Kronologi Kasus Korupsi Wilmar Group yang Catatkan Kerugian Negara Rp11,8 Triliun
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Jun - 2025, 08:04
JATIMTIMES - Kasus korupsi minyak goreng tengah menjadi trending dalam penelusuran Google hingga Selasa (17/6/2025) malam. Kasus ini ramai jadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menyita Rp11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga : Prof Muhammad Madyan Resmi Menjabat Rektor Unair Periode 2025-2030
Bagaimana sebenarnya kronologi kasus korupsi minyak goreng tersebut? Adapun Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik suap dalam proses penanganan perkara yang melibatkan sejumlah korporasi besar, termasuk Wilmar Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Arnaldo (AR).
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi,” ujar Abdul Qohar.
Kasus ini sejatinya bermula dari Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat perkara korupsi minyak goreng berlangsung pada awal 2022. Perkara ini melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Permata Hijau Group terdiri dari beberapa entitas seperti PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Permata Hijau Sawit. Putusan atas perkara ini tercatat dalam Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, tertanggal 19 Maret 2024.
Wilmar Group juga dikenai putusan melalui perkara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup ini antara lain PT Multimas Nabati Asahan dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sementara, Musim Mas Group terdiri dari tujuh entitas, termasuk PT Musim Mas dan PT Mikie Oleo Nabati Industri, dengan putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO...