Kronologi Kasus Korupsi Wilmar Group yang Catatkan Kerugian Negara Rp11,8 Triliun

Reporter

Binti Nikmatur

17 - Jun - 2025, 08:04

Penampakan sebagian dari uang Rp11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Wilmar Group. (Foto: YouTube)


JATIMTIMES - Kasus korupsi minyak goreng tengah menjadi trending dalam penelusuran Google hingga Selasa (17/6/2025) malam. Kasus ini ramai jadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menyita Rp11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025). 

Baca Juga : Prof Muhammad Madyan Resmi Menjabat Rektor Unair Periode 2025-2030

Bagaimana sebenarnya kronologi kasus korupsi minyak goreng tersebut? Adapun Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik suap dalam proses penanganan perkara yang melibatkan sejumlah korporasi besar, termasuk Wilmar Group. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Arnaldo (AR).

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi,” ujar Abdul Qohar. 

Kasus ini sejatinya bermula dari Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat perkara korupsi minyak goreng berlangsung pada awal 2022. Perkara ini melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Permata Hijau Group terdiri dari beberapa entitas seperti PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Permata Hijau Sawit. Putusan atas perkara ini tercatat dalam Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, tertanggal 19 Maret 2024.

Wilmar Group juga dikenai putusan melalui perkara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup ini antara lain PT Multimas Nabati Asahan dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sementara, Musim Mas Group terdiri dari tujuh entitas, termasuk PT Musim Mas dan PT Mikie Oleo Nabati Industri, dengan putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, kronologi, korupsi, Wilmar Group, minyak goreng,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette