Dumas Terkait BPOM Palsukan Surat Penyidikan Mengendap di Polres Jember
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
17 - Jun - 2025, 12:49
JATIMTIMES - Pengaduan Masyarakat (dumas) terhadap pemalsuan surat penyidikan polisi yang dilakukan oleh kepala BPOM Jember, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari aparat kepolisian dan masih mengendap.
Surat pengaduan tersebut dilayangkan oleh M. Husni Thamrin, pada Kamis 22 Mei 2025 lalu atas dasar fakta di pra peradilan. Pihak BPOM Jember menetapkan seorang tersangka, dimana dalam penetapan seorang tersangka tersebut, pihak BPOM Jember sebagai PPNS melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).
Baca Juga : Proyek Belum Kelar dan Terlihat Mangkrak, Pendopo Balai Desa Pecoro Ditumbuhi Rumput Liar
Dimana dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”.
Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.
Informasi yang kami terima, surat Dumas yang teregister dengan nomor B/983/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025 sudah di disposisi kan ke Satreskrim Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma saat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut belum memberikan respon, terkait pengaduan tersebut.
M. Husni Thamrin selaku pihak pengadu, mengaku heran dengan aduannya yang tidak segera diproses, pihaknya malah membandingkan dengan perkara pelaporan salah satu temannya yang dilaporkan oleh warga asing atas pemagaran lahan, yang langsung mendapat respon dari pihak Polres.
“Saya mengadu sudah hampir satu bulan, belum ada tanda-tanda kelanjutannya. Malah saya mendengar, teman saya oleh warga Korea dilaporkan atas pemagaran pekarangan pada 10 Juni lalu, hari ini pihak terlapor sudah mendapat surat panggilan. Ini bagaimana,” ujar M. Husni Thamrin Selasa (17/6/2025).
Seperti diberitakan Jatim Times beberapa waktu lalu Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jember, Kamis (22/5/2025) diadukan ke Mapolers Jember oleh M. Husni Thamrin SH. MH, dan Kurniawan Nurmansyah.
Laporan ini atas dugaan adanya pemalsuan surat penyidikan polisi yang dilakukan oleh BPOM Jember.
Dalam pengaduannya, Thamrin menyebutkan dugaan pemalsuan ini dilakukan kepala dan penyidik BPOM di Jember...