Sarana dan Prasarana Belum Diserahkan, Warga Perumahan Diminta Laporan ke Komisi C DPRD Kota Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
08 - Jun - 2025, 07:44
JATIMTIMES - Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan lama yang belum diserahkan ke Pemda (Pemerintah Daerah) memang menjadi masalah yang sering terjadi. Karena itu Komisi C DPRD Kota Malang bakal mengawal permasalahan ini.
Misalnya, Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hingga saat ini perumahan tersebut PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkot Malang.
Baca Juga : Porprov Diyakini Dongkrak Perhotelan, Disporapar: Posisi Kota Malang Strategis
Alhasil jika didapati adanya kerusakan, warga gotongroyong melakukan swadaya. “KIta melihat selama ini dirawat dipelihara oleh warga secara swadaya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C, DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurrkahmadi.
Mendapati hal ini pihaknya akan mengomunikasi kepada Pemkot Malang. Karena perumahan lama, seharusnya Pemkot Malang bisa mengambil secara paksa. “Karena ini perumahan lama bisa diserahkan Pemkot Malang supaya bisa dapat alokasi APBD,” imbuh Dito.
Sementara itu, Anggota Komisi C, DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menegaskan jika PSU perumahan lama yang belum diserahkan seharusnya bisa diambil paksa oleh pemerintah. Hanya saja, keberanian Pemkot Malang dirasa kurang.
“Ini cuman masalah keberanian pemerintah nol. Banyak sekali kawasan perumahan PSU-nya tidak diserahkan pengembang. Sehingga jadi kepotokan masyarakatnya, jadi APBD tidak bisa turun ketika PSU belum diserahkan,” tegas Arief.
Baca Juga : Gerindra Malang Gelar Kurban Simbolis, Angka 8 Persembahan untuk Presiden Prabowo
Arief pun mendorong peran aktif masyarakat dalam hal ini serta dibutuhkan peran aktif pemerintah. “Kami akan kawal untuk warga komplek perumahan yang PSU-nya belum diserahkan,” terang Arief.
Pihaknya pun mengimbau kepada warga yang PSU-nya belum diserahkan ke Pemkot Malang, agar membuat surat kepada Komisi C DPRD Kota Malang. Komisi C DPRD Kota Malang berkomitmen mengawal hal ini...