Lengser Sebelum Diadili: Eks Kadis DPUPR Kota Blitar Ternyata Pensiun Dini Jelang Penetapan Tersangka

04 - Jun - 2025, 03:34

Kejaksaan Negeri Kota Blitar, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL tahun anggaran 2022 di Kota Blitar, Selasa, 3 Juni 2025.


JATIMTIMES — Langkah kaki SY perlahan menjauh dari lingkaran birokrasi. Hanya dua hari sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar itu lebih dulu menyodorkan pengunduran diri. 

Ia memilih pensiun dini dari status aparatur sipil negara (ASN), seolah hendak menghindar dari bayang-bayang proses hukum yang sudah menanti.

Baca Juga : Momentum HUT ke-44, Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Penghargaan kepada Unit Layanan Berprestasi

"Beliau (SY) sudah pensiun per 1 Juni 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, ketika dikonfirmasi Rabu, 4 Juni 2025. Menurut Kusno, SY sebenarnya baru akan memasuki masa purnatugas pada Oktober mendatang, namun memilih pensiun atas permintaan sendiri.

Dari catatan BKPSDM, sebelum resmi pensiun, SY sempat dipindah ke jabatan struktural sebagai Asisten II Pemerintahan Kota Blitar. Namun, publik lebih mengenalnya sebagai orang lama di DPUPR instansi yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 1,6 miliar yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022.

Penetapan SY sebagai tersangka diumumkan Kejari Kota Blitar pada Selasa, 3 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, melalui keterangan tertulis, menjelaskan bahwa proyek yang diselidiki meliputi pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, serta pengadaan jasa tenaga fasilitator lapangan. SY disebut memiliki dua peran vital dalam proyek tersebut: sebagai pengguna anggaran dan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dua peran yang seharusnya dijalankan dengan kehati-hatian itu justru menjadi celah yang membuka peluang penyimpangan. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan secara signifikan. Tidak hanya itu, negara juga dirugikan oleh pembayaran gaji kepada tenaga fasilitator lapangan yang, menurut jaksa, tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 553 juta,” ungkap salah satu penyidik dari tim Kejari Kota Blitar yang enggan disebut namanya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, DPUPR, DPUPR Kota Blitar, Kepala DPUPR, korupsi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette