Kota Wisata, Namun Kota Batu Tak Punya Regulasi Daerah untuk Tekan Produksi Sampah Plastik
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jun - 2025, 02:59
JATIMTIMES - Seiring tingginya aktivitas wisata, tempat usaha bidang makanan dan minuman di Kota Batu kian menjamur. Persoalan sampah, utamanya plastik sekali pakai dari produsen menjadi sorotan publik. Namun, pengetatan regulasi daerah untuk sampah plastik sekali pakai tersebut masih nihil.
Pasalnya, tingginya angka kunjungan wisatawan, sektor hotel restoran maupun kafe (horeka) kerap menyumbang produksi sampah. Seperti halnya gelas plastik minuman yang kerap ditemui di kafe dan restoran. Sementara, belum semua pelaku sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka) mampu mengelola sampahnya sendiri.
Baca Juga : Serapan Anggaran Rendah, DPRD Jatim Ramai-ramai Minta Evaluasi Total Kinerja OPD
Absennya regulasi daerah itu diakui Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sujono Djonet. Dirinya mengungkapkan, perlu adanya regulasi yang tepat dalam menangani permasalahan tersebut.
"Kalau saat ini belum ada aturan yang spesifik untuk meminta sektor horeka mengolah sampah mandiri. Misal ada peraturan daerah (Perda) maupun surat edaran (SE) bisa ditertibkan," ungkapnya saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Dikatakannya, banyak sektor mamin yang selama ini menggunakan kemasan sekali pakai ataupun bungkus makanan yang sulit terurai atau terolah. Ia menilai, dengan tidak diredamnya sampah dari produksi, polemik sampah tidak akan pernah tuntas.
Meski ada beberapa sektor yang mampu mengolah sampah mandiri. Sebagai contoh, Taman Rekreasi Selecta yang bisa mengolah sampah dari restoran maupun hotelnya sendiri. Rata-rata produksi harian sampah di sana mencapai lima kuintal. Sementara meningkat mencapai satu ton saat weekend.
"Mereka sudah punya program zero waste itu," tuturnya.
Baca Juga : Ketua DPC PPP Banyuwangi Minta Pemerintah Tetapkan HET Beras
Selain Selecta, Warung Ken Dedes di Kecamatan Junrejo juga aktif bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse dan recycle (TPS3R). Ketua TPS3R Kelurahan Dadaprejo Bambang Sutrisna mengaku jika produksi sampah dari restoran itu mencapai 520 kilogram sampah per hari atau setara satu pick up.
Bambang menyebut jika pengajuan kerja sama berdasarkan kesepakatan antar pemilik usaha. Apalagi dengan adanya insinerator pengolahan sampah menjadi lebih optimal.
"Selagi ada insinerator itu juga cukup potensial direkomendasikan untuk mengolah sampah dari daerah lain," tandasnya...