Ingat! Balik Nama Kendaraan Bekas Sekarang Gratis, Hanya Perlu Bayar Ini

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

23 - May - 2025, 02:44

Ilustrasi jual beli kendaraan. (Foto: Pixabay)


JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan penghapusan balik biaya balik nama kendaraan bermotor. Meskipun begitu, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan tersebut. 

Kebijakan baru ini membuat untung para membeli sepeda motor maupun mobil bekas. Adapun hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatakan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Baca Juga : Raden Trunojoyo dan Tahun-Tahun Api: Awal Kekuasaan di Madura (1670–1672)

Dengan begitu, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.

Kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.

Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

• SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

• Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Baca Juga : Fakta Menarik Gundik, Film Horor yang Dibintangi Luna Maya dan Maxime Bouttier 

• Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

• Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas jelas memberi keuntungan...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama , balik nama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette