Jaminan Sosial DBHCHT Sasar 40.731 Buruh Pabrik Rokok hingga Petani, Anggaran Tembus Rp 24 Miliar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
22 - May - 2025, 03:15
JATIMTIMES - Sebanyak 40.731 buruh pabrik rokok hingga buruh tani tembakau menjadi sasaran penerima program perlindungan dan jaminan sosial melalui fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga. Masing-masing dari penerima program tersebut bakal mendapatkan Rp 600 ribu dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai kisaran Rp 24 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki saat menjadi narasumber pada acara talkshow penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Surat Penyidikan, Warga Laporkan BPOM Jember ke Polisi
Pada pernyataannya saat menjadi narasumber dalam agenda talkshow yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang tersebut, Pantjaningsih menyebut Dinsos Kabupaten Malang juga mendapat anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Anggaran DBHCHT tahun 2025 untuk Dinsos tersebut ditujukan untuk merealisasikan program perlindungan dan jaminan sosial. Yakni melalui fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga.
"Sasarannya adalah buruh pabrik rokok dan juga buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh," ujar Pantjaningsih saat ditemui usai menjadi narasumber pada acara talkshow yang berlangsung di Ruang Command Center, Gedung Setda Kabupaten Malang, tersebut.
Jika dikalkulasikan, menurut Pantjaningsih, sasaran penerima program perlindungan dan jaminan sosial dari anggaran DBHCHT tersebut sebanyak 40.731.
"Terdiri dari 35.871 orang adalah buruh pabrik rokok. Sedangkan 4.860 untuk buruh tani tembakau dan cengkeh. Kemudian total anggarannya kurang lebih Rp 24 miliar," terangnya.
Pantjaningsih menyebut, realisasi program perlindungan dan jaminan sosial melalui fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga tersebut, berdasar pada surat keputusan (SK) bupati Malang dan juga peraturan menteri keuangan (PMK). "Besaran yang diterima masing-masing sasaran ini Rp 600 ribu, direalisasikan sekali (di tahun 2025)," jelasnya...