Pastikan Status Tanah, Komisi C DPRD Jember Sidak Pemandian Patemon
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
22 - May - 2025, 09:47
JATIMTIMES - Komisi C DPRD Jember gerak cepat menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai status kepemilikan tanah tempat wisata Pemandian Patemon. Didampingi BPKAD, Pemdes Patemon serta Camat Tanggul, pada Rabu (21/5/2025) dewan melakukan sidak ke lokasi yang tercatat di inventaris milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember tersebut.
Dalam sidak tersebut, Komisi C mendapatkan penjelasan dari pemerintah desa setempat. Sebagian status tanah yang ada di tempat wisata Pemandian Patemon Tanggul Jember, tercatat di Letter C atas nama almarhum Suhak dan almarhum Mbah Kacong.
Baca Juga : Putus Mata Rantai Penyelewengan Pupuk Subsidi, DTPHP Jember Luncurkan Program CINTA E-RDKK
Semantara, yang menjadi milik Pemkab Jember hanya kolam, sumber mata air, dan alas bambu yang ada di sisi utara pemandian. Luasnya hanya 3500 meter persegi dan 4800 meter persegi.
Sedangkan BPKAD sendiri menunjukkan surat keterangan bahwa luas area wisata Pemandian Patemon yang mencapai 4,8 hektare. Lokasi itu masuk dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) Dinas Pariwisata.
Dari hasil sidak ini, Wakil Komisi C DPRD Jember, M. Iqbal Wardana akan menyampaikan temuan tersebut ke pimpinan dewan. Selanjutnya, dewan berencana menggelar hearing untuk mencari jalan keluar.
"Hasil sidak hari ini, memang BPKAD tidak bisa menunjukkan hak kepemilikan atas tanah. Juga keterangan dari Sekdes, status tanah yang dikelola oleh Dinas Pariwisata, berstatus tanah milik masyarakat," ujar politisi dari PPP ini.
Mengingat beberapa aset, seperti bangunan Pujasera, kantor serta bangunan lainnya merupakan bangunan milik Pemkab, pihaknya akan mendorong Pemkab untuk mengambil langkah. Diharapkan terdapat solusi terbaik yang tidak membebani APBD maupun merugikan ahli waris.
"Nanti akan kita carikan jalan keluar, tentunya win-win solution, apalagi tempat wisata ini sudah puluhan tahun dikelola oleh Pemkab. Kalau misal harus melakukan ganti rugi, juga akan memberatkan APBD, namun gak ahli waris juga jangan sampai dihilangkan," bebernya.
Sementara Renald Hendra SH. MKn, kuasa hukum ahli waris, berharap kejelasan akan status tanah kliennya ini bisa selesai melalui jalur non litigasi. Sehingga, sama-sama tidak merugikan kedua pihak, dalam hal ini Pemkab dengan kliennya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya