Dugaan Persoalan Hukum di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kementerian PKP: Wanprestasi hingga Tindak Pidana
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - May - 2025, 07:01
JATIMTIMES - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah melakukan pengecekan terhadap adanya dugaan penyimpangan pada Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo. Hasil dari pengecekan di lapangan, diduga pihak pengembang telah melanggar persoalan hukum. Yakni mulai dari wanprestasi hingga tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, usai melakukan peninjauan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo belum lama ini.
Baca Juga : Benarkah Hewan Kurban Akan Jadi Tunggangan di Akhirat Menuju Surga? Ini Kata UAS dan UAH
"Kegiatan peninjauan ini dilaksankan untuk melakukan respon cepat atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian konsumen pada perumahan tersebut," ujarnya saat mengawali konfirmasinya kepada JatimTIMES, Selasa (20/5/2025) malam.
Budi menjabarkan, Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo telah dibangun sejak tahun 2021. Di sisi lain, puluhan warga masing-masing juga sudah menunaikan kewajiban mereka. Termasuk telah mengeluarkan dana sebesar ratusan juta untuk membeli rumah di perumahan tersebut.
"Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, ditemukan rumah dalam kondisi mangkrak dengan progres pembangunan antara 50-80 persen. Sedangkan sebagian lainnya masih berupa tanah," ujarnya.
Dari hasil pengecekan tersebut, disampaikan Budi, tim juga menemukan adanya sejumlah unit rumah komersial yang sudah dibayar lunas. Namun belum dibangun oleh pihak pengembang.
"Jumlah unit rumah yang sudah akad di BTN Cabang Malang sebanyak 57 unit. Yakni dengan rincian 50 unit subsidi dan tujuh unit komersial," bebernya.
Terkait temuan tersebut, Budi beserta tim yang terjun ke lapangan menemukan adanya dugaan beberapa persoalan hukum pada perumahan tersebut. Perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sebagai pengembang perumahan Grand Mutiara Kedungrejo didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sehingga mengikat kedua belah pihak yang secara hukum sesuai dengan Pasal 1313 KUH-Perdata.
"Pengembang diduga tidak memenuhi kewajiban membangun dan tidak menyerahkan rumah sesuai jadwal," ujarnya.
Disampaikan Budi, temuan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Yakni sesuai Pasal 1239 KUH-Perdata...