Dugaan Persoalan Hukum di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kementerian PKP: Wanprestasi hingga Tindak Pidana

21 - May - 2025, 07:01

Direktur PRPK Kementerian PKP Brigjen Pol Budi Satria Wiguna (tengah) saat mendampingi puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo ketika melayangkan laporan terkait dugaan mangkraknya pembangunan proyek oleh pengembang developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam ke Polres Malang pada Senin (19/5/2025). (Foto: Kementerian PKP for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah melakukan pengecekan terhadap adanya dugaan penyimpangan pada Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo. Hasil dari pengecekan di lapangan, diduga pihak pengembang telah melanggar persoalan hukum. Yakni mulai dari wanprestasi hingga tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, usai melakukan peninjauan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo belum lama ini.

Baca Juga : Benarkah Hewan Kurban Akan Jadi Tunggangan di Akhirat Menuju Surga? Ini Kata UAS dan UAH

"Kegiatan peninjauan ini dilaksankan untuk melakukan respon cepat atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian konsumen pada perumahan tersebut," ujarnya saat mengawali konfirmasinya kepada JatimTIMES, Selasa (20/5/2025) malam.

Budi menjabarkan, Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo telah dibangun sejak tahun 2021. Di sisi lain, puluhan warga masing-masing juga sudah menunaikan kewajiban mereka. Termasuk telah mengeluarkan dana sebesar ratusan juta untuk membeli rumah di perumahan tersebut.

"Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, ditemukan rumah dalam kondisi mangkrak dengan progres pembangunan antara 50-80 persen. Sedangkan sebagian lainnya masih berupa tanah," ujarnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, disampaikan Budi, tim juga menemukan adanya sejumlah unit rumah komersial yang sudah dibayar lunas. Namun belum dibangun oleh pihak pengembang. 

"Jumlah unit rumah yang sudah akad di BTN Cabang Malang sebanyak 57 unit. Yakni dengan rincian 50 unit subsidi dan tujuh unit komersial," bebernya.

Terkait temuan tersebut, Budi beserta tim yang terjun ke lapangan menemukan adanya dugaan beberapa persoalan hukum pada perumahan tersebut. Perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sebagai pengembang perumahan Grand Mutiara Kedungrejo didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sehingga mengikat kedua belah pihak yang secara hukum sesuai dengan Pasal 1313 KUH-Perdata.

"Pengembang diduga tidak memenuhi kewajiban membangun dan tidak menyerahkan rumah sesuai jadwal," ujarnya.

Disampaikan Budi, temuan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Yakni sesuai Pasal 1239 KUH-Perdata...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Perumahan, Perumahan Bodong, property, penipuan, Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette