Bea Cukai Ungkap Manajer Arema FC, Wiebie Andriyas Sosok di Balik Produksi Rokok Ilegal CV ZAJ 

Reporter

Tubagus Achmad

16 - May - 2025, 06:56

Pengusaha yang juga manajer Arema FC serta owner NZR Sumbersari yakni Wiebie Dwi Andriyas. (Foto: Instagram @wiebie_andriyas76)


JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sosok Wiebie Dwi Andriyas sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Sosok Wiebie dikenal luas sebagai pengusaha dan manajer Arema FC, serta owner dari klub futsal NZR Sumbersari.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Wiebie Dwi Andriyas atau WDA dilakukan pada Senin (5/5/2025). Budi mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Bea Cukai kemudian melakukan penahanan terhadap WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. 

Baca Juga : 7 Tanaman Obat untuk Sesak Napas Alami yang Terbukti Efektif

Pihaknya menyebutkan, penahanan terhadap WDA dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menurut Budi, saat ini proses hukum terhadap WDA masih terus berjalan. Pihak penyidik Bea Cukai saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dalam kasus produksi maupun peredaran rokok ilegal. 

"Selain itu, kegiatan penyidikan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025). 

Budi menegaskan, meskipun kasus produksi dan peredaran rokok ilegal ini melibatkan tokoh publik, Bea Cukai akan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam hal penegakan hukum secara profesional dan independen. 

Pihaknya menyebutkan, bahwa WDA diduga telah melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Budi pun menjelaskan kronologi awal mula WDA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran rokok ilegal. Menurut  Budi, status tersangka terhadap WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV. ZAF Arta Jaya atau CV. ZAJ yang berlokasi di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (27/2/2025) oleh Bea Cukai. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Wiebie Dwi Andriyas, rokok ilegal, bea cukai, manajer arema fc,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette