Bea Cukai Malang Benarkan Wiebie Dwi Andriyas Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
15 - May - 2025, 04:19
JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang membenarkan seseorang bernama Wiebie Dwi Andriyas merupakan tersangka dalam kasus produksi rokok ilegal. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini saat ditemui awak media di kantornya.
Perempuan yang akrab disapa Rini itu menyebut, bahwa terkait dengan penangkapan hingga penanganan lebih lanjut mengenai kasus produksi rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh Wiebie Dwi Andriyas tidak ditangani oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melainkan ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
Baca Juga : Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Malang: Ungkap 28 Kasus Premanisme, Ringkus 36 Tersangka
"Sejak awal, mulai dari pengungkapan dan penanganan semua dilakukan oleh Bea Cukai pusat dan kami dari Bea Cukai Malang tidak menangani," ungkap Rini kepada JatimTIMES.com, Kamis (15/5/2025).
Meskipun tidak menangani secara langsung, pihaknya mendapatkan informasi dari jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa pihak yang bersangkutan atas nama Wiebie Dwi Andriyas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi rokok ilegal.
"Kami telah melakukan konfirmasi ke Bea Cukai pusat bahwa benar yang bersangkutan saudara Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus rokok ilegal," jelas Rini.
Namun, meskipun KPPBC Tipe Madya Cukai Malang tidak menangani secara langsung, pihaknya menuturkan terkait kasus produksi rokok ilegal yang diduga dilakukan oleh Wiebie Dwi Andriyas saat ini dalam proses penyidikan.
"Kami konfirmasi ke Bea Cukai pusat terkait proses penanganan perkaranya, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan," ujar Rini.
Baca Juga : Baca Selengkapnya