Bapenda Kabupaten Malang akan Sapa Warga Bululawang untuk Mudahkan Pembayaran Pajak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
12 - May - 2025, 08:01
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang akan melaksanakan program Bapenda Menyapa Warga (BMW) pada Rabu, 21 Mei 2025 mendatang. Lokasinya di Kantor Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, pelaksanaan program BMW di Kantor Desa Pringu ini merupakan upaya untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak maupun konsultasi perpajakan dengan masyarakat di desa.
Baca Juga : Waspada Modus Jambret Minta Nomor WA, Rampas Cincin Wisatawan di CangarĀ
"Kegiatan BMW ini untuk mendekatkan Bapenda dengan masyarakat dan percepatan pengurusan SPPT PBB terkait keberatan, mutasi gabung, mutasi pecah, mutasi penuh, pembatalan, pembetukan data wajib pajak, pembetulan luas, pembentukan online, pendaftaran baru, pengaktifan NOP (nilai objek pajak) dan pengurangan," ungkap Made kepada JatimTIMES, Senin (12/5/2025).
Pihaknya mengatakan, dalam pelaksanaan program BMW yang diinisiasi oleh Bapenda Kabupaten Malang untuk memberikan layanan perpajakan dari desa ke desa ini juga didukung oleh UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kantor Bersama Samsat dan Jasa Raharja.
Made menjelaskan, pada kegiatan BMW di Kantor Desa Pringu, Kecamatan Bululawang pada Rabu (21/5/2025) mendatang akan menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor tahunan, pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesan-Perkotaan (PBB P2), pembetukan SPPT PBB P2 dan konsultasi pajak daerah.
Untuk syarat-syarat yang dibawa juga sangat mudah. Made menyebut, untuk pengurusan pembayaran pajak kendaratan bermotor, STNK dan SWDKLLJ wajib menyertakan KTP atau SIM atau KK atau Paspor Asli, STNK asli dan identitas harus sama.
"Untuk pengurusan PBB P2 menyertajakan SPPT PBB P2, fotokopi KTP atau identitas wajib pajak, dan fotokopi bukti kepemilikan," ujar Made.
Baca Juga : Baca Selengkapnya