13 Mei Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - May - 2025, 05:50
JATIMTIMES - Tepat pada hari ini, Senin (12/5/2025) Umat Budha tengah memperingati hari Waisak 2569 BE. Dalam momen penting ini, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama menetapkan Hari Waisak 12 Mei 2025 sebagai libur nasional.
Setelah momen libur nasional tersebut, kini banyak masyarakat yang bertanya-tanya 13 Mei 2025 libur apa? Sebab, tanggal tersebut memang bukan hari libur nasional ataupun tanggal merah dalam kalender. Tak heran jika banyak orang yang bertanya mengenai 13 Mei libur apa?
Baca Juga : SIM Mati saat Libur Waisak? Dispensasi Perpanjangan SIM Diberikan 3 Hari
Meski 13 Mei bukan libur nasional ataupun tanggal merah di kalender, namun pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal tersebut.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—tanggal ini menjadi bagian dari libur bersama Hari Raya Waisak 2569 BE.
Cuti bersama ini diberikan pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Buddha menjalankan ibadah dan masyarakat umum menikmati waktu liburan, maka Selasa, 13 Mei pemerintah tetapkan sebagai hari cuti bersama.
Dengan demikian, 13 Mei 2025 menjadi penutup dari empat hari libur beruntun. Libur beruntun atau biasa disebut sebagai long weekend tersebut dimulai sejak Sabtu 10 Mei yang bertepatan dengan akhir pekan, kemudian disusul dengan Minggu 11 Mei yang juga merupakan akhir pekan dan berlanjut pada Senin 12 Mei yang merupakan libur nasional dan ditutup dengan Selasa 13 Mei sebagai cuti bersama.
Long Weekend Kedua di Bulan Mei 2025
Jika long weekend Mei pertama terlewatkan, masih ada kesempatan di long weekend kedua di bulan Mei 2025.
Baca Juga : Baca Selengkapnya