Kronologi Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi usai Edit Foto Prabowo dan Jokowi secara Tidak Senonoh
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
10 - May - 2025, 07:12
JATIMTIMES - Beberapa waktu terakhir, media sosial tengah diramaikan dengan aksi seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme berisi gambar rekayasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berciuman. Aksi ini akhirnya berakhir dengan penangkapan.
Informasi penangkapan mahasiswi ITB ini pertama diketahui dari cuitan akun X @MurtadhaOne1. Dalam cuitannya, akun tersebut menyampaikan bahwa mahasiswi ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme.
Baca Juga : 7 Spot Instagramable di Malang untuk Liburan Long Weekend, Dijamin Estetik
"Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," demikian cuitannya.
Lalu pada unggahan lain di akun X @bengkeldodo, terlihat seorang mahasiswi yang diduga pelaku disandingkan dengan gambar Prabowo-Jokowi yang merupakan hasil editannya. Dalam foto tersebut, tampak Presiden Prabowo dan Jokowi sedang beradegan tak senonoh, yakni berciuman.
"This post is a form of cybercrime known as 'Doxing' by revealing personal picture of someone and wrote negative things about the person. Of the post still up. I hope this note can be read over too (Postingan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang dikenal dengan istilah "doxing" dengan cara mengungkap foto pribadi seseorang dan menuliskan hal-hal negatif tentang orang tersebut. Postingan ini masih tayang. Semoga catatan ini dapat dibaca juga," demikian cuitannya.
Mengenai kabar penangkapan mahasiswi ITB ini, Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah ditahan. "Sudah, ditahan di Bareskrim," katanya, Sabtu (10/5/2025).
Erdi menjelaskan bahwa mahasiswi ITB yang berinisial SSS itu disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Tanggapan Istana
Baca Juga : Baca Selengkapnya