Jadwal SIM Keliling Kota Malang Mei 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
05 - May - 2025, 07:41
JATIMTIMES - Bagi warga Kota Malang yang hendak memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan Anda. Proses perpanjangan melalui SIM Keliling ini biasanya memakan waktu sekitar satu jam, sehingga Anda tidak perlu mengantre lama lagi di kantor Satpas.
Mengutip Instagram resmi Polresta Malang Kota @polrestamalangkotaofficial, layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi berbeda setiap hari Rabu dan Jumat. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A, C, C1, dan C2, yang berlansung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Namun khusus Jumat mulai 08.00 hingga 10.30 WIB.
- Jumat, 2 Mei 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana
- Rabu, 7 Mei 2025: Masjid Al Ikhlas Raya Langsep
- Jumat, 9 Mei 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana
- Rabu, 14 Mei 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen
- Jumat, 16 Mei 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana
- Jumat, 23 Mei 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana
- Rabu, 28 Mei 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen
Baca Juga : Pemkab Malang Akui Terjadi Keterlambatan Pencairan Anggaran, Sekda: Per Hari Ini Sudah Cair Semua
Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Pendaftaran
Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Pengisian Formulir
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Disarankan membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.
3. Pengumpulan Formulir
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu Antrean
Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Tes Kesehatan
Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Foto dan Verifikasi
Setelah tes kesehatan, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto.
7. Pengambilan SIM
Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi dan petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75...