Demi Kenyamanan Pengunjung, Kawasan Pasar Klojen Diberlakukan One Way
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
03 - May - 2025, 07:35
JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi memberlakukan aturan satu arah pada kawasan Pasar Klojen, Kota Malang. Pemberlakuan aturan ini dimulai sejak 26 April 2025 lalu.
Sebelumnya, pemberlakuan aturan satu arah atau 'one way' ini muncul dari usulan pedagang kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Mereka mengusulkan agar badan jalan untuk lokasi makan dan minum pengunjung. Sebab, selama ini pengunjung menggunakan lorong pasar yang selalu penuh setiap harinya.
Baca Juga : Posisi Tempat Tidur yang Baik dalam Islam dan Fengsui
“Pengalihan arus lalu lintas ini layanan kami untuk pengunjung atas usulan pedagang. Sebab, kita melihat perkembangan pasar sangat pesat dan kini menjadi wisata kuliner di Kota Malang,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Sabtu (3/5/2025).
Pemberlakuan satu arah itu nantinya dari arah selatan menuju utara, khusus hari Sabtu dan Minggu layaknya Car Free Day (CFD). Selanjutnya untuk parkir akan diletakkan pada sisi sebelah kiri.
“Kami fasilitasi badan jalan untuk digunakan konsumen yang akan dine in. Kita berlakukan satu arah mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan ini hanya di hari sabtu dan minggu saja,” ungkap Widjaja.
Widjaja pun berharap dengan aturan tersebut, tingkat kepadatan pada kawasan Pasar Klojen dapat terurai. Sehingga berimbas pada tingkat kunjungan ke pasar semakin meningkat.
“Biasanya parkir kanan kiri, dua arah dan pengunjung lalu lalang. Saat ini kita berlakukan, bisa dilihat cukup lancar dan pengunjung bisa leluasa menikmati makanan dan minumannya di badan jalan,” tuturnya.
Jika pemberlakuan itu berhasil, maka tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan secara permanen...