Warga Kota Malang Gugat Polrestabes Surabaya Ihwal Keluarnya SP3 Kasus Dugaan Penggelapan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
02 - May - 2025, 10:42
JATIMTIMES - Seorang warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang bernama Tonny Hendrawan (66) menggugat Polrestabes Surabaya dalam praperadilan. Hal ini, buntut dari SP3 kasus dugaan penggelapan dan keterangan palsu terhadap akta otentik oleh terduga pelaku inisial CH alias Chandra (72) warga Ngaglik, Kota Batu.
Permohonan praperadilan untuk membatalkan SP3 itu didaftarkan secara online ke PN Surabaya, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga : Pemkot Surabaya Tertinggi dalam Indeks Reformasi Birokrasi 2024
Penasihat hukum Tonny, Gunadi Handoko mengatakan bahwa kasus di Polrestabes Surabaya terjadi sejak 2021 lalu. Saat itu, keduanya yang terlibat perjanjian utang-piutang, tiba-tiba muncul penjualan aset sepihak oleh CH yang dijaminkan Tonny, beberapa tahun lalu.
“Jadi memang CH ini waktu itu dijaminkan aset bangunan dan tanah di Jawa Tengah, karena klien saya butuh uang untuk berobat anak. Saat itu, aset senilai belasan miliar rupiah, dijaminkan untuk uang sekitar Rp 3 miliar,” kata Gunadi.
Seiring berjalannya waktu, Chandra mendesak Tonny untuk menjual asetnya kepada dirinya. Tapi, Tonny tidak pernah menyetujui hal tersebut. Dan, akhirnya Chandra diduga memalsukan keterangan, agar bisa menggerakkan notaris menerbitkan akta jual-beli.
Kemudian aset itu akhirnya dipindahtangankan Chandra kepada orang lain. Tahu akan hal itu, Tonny sempat mendesak Chandra, dan melakukan klarifikasi. Namun dari empat aset yang dijaminkan kepada Chandra, hanya satu aset yang dikembalikan ke Tonny.
“Mei 2021 lalu, kami resmi melaporkan CH ke Polrestabes Surabaya. Karena saat itu klien saya bertransaksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Namun, beberapa kali dipanggil untuk konfrontasi, terlapor ini mangkir serta pihak kepolisian ini menjadwalkan gelar perkara, namun justru keluar Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti,” jelas Gunadi.
Oleh sebab itu, pihaknya kemudian mengajukan permohonan praperadilan. Permohonam tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register Online PN SBY-6811822404001, yang diajukan oleh PH Tonny, Gunadi Handoko.
“Kami telah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan hari ini, Rabu 30 April 2025...