SPMB 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
29 - Apr - 2025, 06:43
JATIMTIMES - Pemerintah telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025. Pelaksanaan SPMB akan terdiri dari tiga jalur penerimaan yang bisa dipilih mulai dari jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.
SPMB akan digelar untuk semua jenjang pendidika mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Lantas kapan SPMB 2025 akan dilaksanakan? Berikut jadwal lengkapnya.
Baca Juga : Curi Kabel Listrik Milik Gudang, Dua Orang Karyawan Diamankan Polisi
Jadwal SPMB 2025 SD, SMP, dan SMA
Terkait jadwal dan transparansi pelaksanaan SPMB akan diumumkan secara terbuka paling lambat pekan pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi. Berikut rincian jadwal pelaksanaan SPMB 2025:
1. Pengumuman Pendaftaran: Paling lambat pekan ke-1 bulan Mei
2. Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
3. Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli (tergantung pada kalender pendidikan masing-masing daerah)
Jadwal ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek utama seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid. Untuk jadwal lengkapnya bisa mengetahui dari sekolah yang dituju.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi. Tujuannya untuk memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka.
Tahapan SPMB 2025
Adapun tahapan SPMB 2025 terbagi menjadi tiga yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pasca penerimaan. Berikut ini rincian dari masing-masing tahapan:
1. Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru
• Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah...