BPJS Ketenagakerjaan Malang Perkuat Sinergi dengan PLKK
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
29 - Apr - 2025, 11:43
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Malang terus memperkuat sinergi dengan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) guna meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Komitmen ini diwujudkan dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (25/4/2025) di Aria Hotel, Malang, yang dihadiri oleh sekitar 50 mitra PLKK dari wilayah Malang Raya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi yang solid demi mewujudkan layanan PLKK yang profesional dan berintegritas.
Zulkarnain menekankan pentingnya pelayanan yang sesuai prosedur untuk memastikan peserta mendapatkan penanganan terbaik saat mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK). Ia berharap para mitra PLKK tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
“Dengan diadakan pertemuan ini kami menyampaikan kepada mitra PLKK untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik yang sesuai prosedur kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan PLKK apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, sehingga peserta mendapatkan kepuasan dari segi pelayanan yang tentu akan memberikan nilai positif bagi mitra PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zulkarnain.
Dalam kesempatan tersebut, Dokter Spesialis Okupasi RS Lavalette, Dr. Lubna Anwar Sadat, MKK, Sp.OK, turut mengingatkan bahwa penyakit akibat kerja memiliki dampak yang besar meskipun tidak selalu terlihat secara langsung.
“Penyakit akibat kerja memang tidak terlihat tetapi mempunyai dampak yang cukup tinggi, sehingga penanganan medis secara sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan kita perlukan secara komprehensif,” katanya.
Tak hanya membahas soal layanan kesehatan kerja, pertemuan juga menjadi ajang sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini memberi peluang bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan impian memiliki rumah.
Zulkarnain menjelaskan bahwa MLT merupakan bagian dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirancang untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi pekerja. Program ini didasarkan pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dan bersumber dari dana investasi JHT.
“Program ini merupakan MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT,” kata Zulkarnain.
“Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti," tambahnya...