Apa itu Haji Cadangan? Ini Pengertian dan Cara Ceknya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
28 - Apr - 2025, 06:21
JATIMTIMES - Bulan Dzulhijjah atau bulan Haji akan segera tiba. Bulan ini adalah bulan yang paling sakral dalam kalender Islam dan merupakan bulan di mana puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, dilaksanakan.
Mendekati masuknya bulan Haji, para jemaah haji mulai bersiap untuk keberangkatan ke Tanah Suci. Berdasarkan jadwal yang dirilis Kementerian Agama, rangkaian ibadah haji tahun ini akan dimulai pada bulan Mei 2025.
Baca Juga : Dispendukcapil Blitar dan BUMDes Serang Berkolaborasi: KIA, Tiket Emas ke Wisata Pantai
Selain menetapkan jadwal, Kemenag juga telah mengumumkan daftar jemaah yang berhak melunasi biaya perjalanan haji, termasuk jemaah cadangan.
Pengertian Jamaah Haji Cadangan
Mengutip dari buku Bimbingan Masyarakat Islam, terbitan PT Penerbit Qriset Indonesia, jemaah haji cadangan adalah mereka yang disiapkan untuk menggantikan jemaah lain jika kuota haji belum tercapai. Jika pada akhir periode pelunasan tahap kedua kuota haji masih kurang, jemaah haji cadangan yang sudah melunasi pembayaran akan dipanggil untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kuota yang belum terisi akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah menyelesaikan pembayaran dan mengonfirmasi keberangkatannya.
Cara Mengecek Nama Jemaah Haji Cadangan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar jemaah haji cadangan 2025, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kementerian Agama
• Kunjungi situs resmi Kementerian Agama di https://haji.kemenag.go.id.
• Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Estimasi Keberangkatan".
• Masukkan Nomor Porsi Anda pada kolom yang tersedia.
• Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
• Klik tombol "Cari".
• Informasi mengenai status porsi Anda, termasuk apakah Anda masuk dalam daftar cadangan, akan ditampilkan.
2. Melalui Situs Kanwil Kemenag DKI Jakarta
Bagi Anda yang mendaftarkan haji di DKI Jakarta, dapat mengecek status jemaah cadangan haji melalui situs Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Ikuti langkah-langkah berikut:
• Kunjungi laman https://dki.kemenag.go.id/informasi/daftar-nama-jemaah-haji-reguler-masuk-alokasi-kuota-tahun-1446-h--2025-m...