Sejarah dan Historiografi Daerah Istimewa Surakarta: Peran Sunan Paku Buwono XII dalam Mendukung Kemerdekaan Republik Indonesia
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
26 - Apr - 2025, 03:02
JATIMTIMES - Daerah Istimewa Surakarta, yang saat ini dikenal dengan nama Surakarta atau Solo, memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, khususnya pada masa perjuangan kemerdekaan. Sejak masa kolonial, Surakarta telah diakui sebagai wilayah yang memiliki status istimewa, baik di bawah pemerintahan Belanda maupun pada masa perjuangan melawan penjajah.
Dalam konteks ini, Sunan Paku Buwono XII memainkan peran sentral dalam mendukung kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga kontribusi nyata dalam bentuk bantuan materiil.
Baca Juga : Ngatini, Warga Bululawang, Kini Nikmati Listrik Gratis dari Program Light Up The Dream PLN
Dalam artikel ini, kita akan menelusuri sejarah panjang Surakarta, mulai dari statusnya sebagai daerah istimewa pada masa kolonial, hingga peran aktif Keraton Surakarta dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. Selain itu, kita juga akan mengkaji lebih dalam peran Sunan Paku Buwono XII, melalui dokumen-dokumen sejarah yang menegaskan komitmen beliau terhadap Republik Indonesia, serta kontribusinya dalam menjaga kelangsungan daerah istimewa Surakarta di tengah tantangan zaman.
Status Daerah Istimewa Surakarta pada Masa Kolonial
Pada masa kolonial, Surakarta memiliki status sebagai "Vorstenlanden" atau daerah swapraja yang diberikan hak untuk memerintah daerahnya sendiri. Dalam hal ini, Surakarta tidak diatur oleh undang-undang umum yang berlaku di daerah-daerah lain di Hindia Belanda, melainkan berdasarkan perjanjian politik dengan pihak Belanda yang dikenal sebagai "Politiek Contract" atau kontrak politik.
Ada dua jenis kontrak politik yang mengatur hubungan antara kerajaan di Jawa dan pihak Belanda: Lang Contract dan Korte Verklaring. Lang Contract adalah kontrak jangka panjang yang mengatur kesetaraan kekuasaan antara kerajaan asli Indonesia, seperti Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, dengan pihak Belanda. Sementara itu, Korte Verklaring adalah kontrak yang lebih singkat, mengatur pengakuan kekuasaan Belanda atas kerajaan-kerajaan kecil seperti Mangkunegaran dan Pakualaman.
Kontrak-kontrak ini memiliki dasar hukum yang kuat, karena disepakati oleh kedua belah pihak dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Kerajaan Belanda. Pada pergantian raja, kontrak politik ini diperbaharui, seperti yang tercatat dalam dokumen S 1939/614 yang mengatur kembali status Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran...