RT di Situbondo Meninggal Bisa Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Apr - 2025, 10:57
JATIMTIMES - Sebanyak 16 RT dan 6 RW serta Kepala Dusun di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Desa setempat.
Kepala Desa Alasmalang, Achmad A mengatakan jika latar belakang dirinya memiliki pemikiran untuk menggunakan ADD untuk menjamin mendaftarkan seluruh perangkat desa, BPD, RT/RW dan Kepala Dusun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah agar semua semua Perangkat dan lembaga kemasyarakatan desa bisa menjalankan fungsi melayani masyarakat dengan baik.
"Awalnya desa Alasmalang mendapatkan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023, setelah itu saya berfikir jika jaminan sosial ini sangat dibutuhkan untuk melindungi dan memberikan jaminan, akhirnya kami daftarkan dulu perangkat desa, baru kemudian lembaga kemasyarakatan desa seperti RT/RW juga didaftarkan agar tambah maksimal pelayanannya," ujar Achmad, Sabtu (26/04/2025).
Kades Achmad juga mengungkapkan untuk mengcover iuran kepesertaannya BPJS Ketenagakerjaan perangkat, RT/RW dan Kepala Dusun selama satu tahun, Desa Alasmalang menganggarkan dari Dana Desa sebesar 28 Juta per Tahun.
"Awalnya perangkat lain menyarankan untuk tidak dilakukan, mengingat ADD kami sangat kecil, tapi saya bersikeras untuk tetap RT/RW didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, saya mengalah untuk tidak dinaikan gajinya dan dialihkan ke iuran pertahunnya, Alhamdulillah setelah dihitung-hitung ternyata cukup," ungkapnya.
Langkah yang dilakukan oleh kades Alasmalang, Panarukan Situbondo itu membuahkan manfaat, terbukti telah ada 3 peserta dari perangkat, Kepala Dusun dan RT yang keluarganya mendapatkan manfaat. Dimana ketiganya meninggal dunia karena sakit kemudian mendapatkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Salah satu penerima manfaat, Tiyani selaku ahli waris dari Abdillah salah satu RT di Desa Alasmalang yang meninggal dunia, mengaku terbantu dengan langkah kades Achmad mendaftarkan RT ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah terbantu mas, bisa untuk tahlilan almarhum, untuk kebutuhan sehari-hari juga, terima kasih juga pak kades Achmad dan BPJS Ketenagakerjaan" ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Kabupaten Situbondo, Moh Muzibur Rokhman menjelaskan memang benar RT dan RW bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun sesuai ketentuan permendes yang bisa mendaftarkan adalah pihak Pemerintah Desa dan bisa diambilkan dari ADD tidak bisa mendaftar secara mandiri.
"Seperti Pak RT Abdillah ini, didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran perbulan Rp 12 ribu, kalau yang mandiri Rp 16.800, karena pak Abdillah ini didaftarkan oleh pemerintah desa atau tepat dia bekerja maka hanya Rp 12 ribu...