1.722 Warga Kabupaten Blitar Diimbau Segera Rekam KTP Elektronik, Penonaktifan NIK Akan Dilakukan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

25 - Apr - 2025, 02:16

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dispendukcapil beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menyatakan dukungannya terhadap program penonaktifan NIK bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebagai langkah tertib administrasi kependudukan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)


JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Hingga 24 April 2025, tercatat sebanyak 1.722 warga belum melakukan perekaman meskipun telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). 

Batas waktu perekaman kian mendekat, dengan penonaktifan NIK akan diberlakukan bagi yang belum merekam hingga 30 April 2025.

Baca Juga : Simak! Ini Profil Singkat 12 Bakal Calon Rektor UIN Malang Part 1

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat segera menindaklanjutinya. "Kemarin sudah ada progres. Saat ini, 1.722 orang memiliki NIK yang belum rekam KTP elektronik. Data per 24 April 2025, kami sudah lakukan desk di masing-masing desa untuk crosscheck data," ujar Tunggul saat diwawancarai pada Jumat, 25 April 2025.

Ia menambahkan bahwa tim Dispendukcapil telah turun langsung ke lapangan pada Rabu dan Kamis pekan ini untuk melakukan verifikasi data, serta memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui tim jebol yang dibentuk di masing-masing desa. Menurut Tunggul, penonaktifan NIK akan dilaksanakan pada akhir April 2025, dan imbauan kepada masyarakat untuk segera merekam data KTP elektronik menjadi prioritas utama.

"Untuk masyarakat yang wajib merekam KTP elektronik, terutama yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, kami mengimbau agar segera melakukan perekaman. Bagi yang belum, waktu masih tersedia hingga akhir April 2025," kata Tunggul.

Perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan, di layanan TLA Srengat atau TLA Wlingi, ataupun langsung di kantor Dispendukcapil di Kanigoro.

Perekaman data KTP elektronik bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih menjadi sebuah kewajiban yang diatur dalam regulasi. Tunggul menjelaskan, bahwa NIK yang terdaftar di KTP elektronik akan digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan layanan dasar yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara. "Kami harap semua warga dapat segera memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perekaman," ujar Tunggul.

Di sisi lain, Tunggul menjelaskan alasan pemerintah memberlakukan kebijakan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak melakukan perekaman. Menurut dia, kebijakan ini diambil demi tertib administrasi kependudukan dan untuk mencegah penyalahgunaan NIK...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Perekamam e-KTP, Kabupaten Blitar, KTP elektronik, NIK,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette