Disperinaker Terima 36 Laporan Penahanan Ijazah hingga Akta Kelahiran
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Apr - 2025, 12:09
JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya melalui Posko Pengaduan Penahanan Ijazah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. Dari jumlah tersebut, Disperinaker Surabaya telah menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan.
Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, 36 laporan tersebut tercatat sejak posko dibuka pada Kamis (17/4/2025) hingga Kamis (24/4/2025). Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
Baca Juga : Kiai Kasan Ngalwi dan Bupati Brotodiningrat: Jejak Karismatik Ulama Guru Penguasa Ngawi-Madiun
"Laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian," kata Achmad Zaini, Jumat (25/4/2025).
Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya. Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.
"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," ujarnya.
Zaini menyampaikan bahwa selain ijazah, pihaknya menerima laporan adanya penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran. Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan. "Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," imbuhnya.
Menurut Zaini, Wali Kota Eri Cahyadi secara khusus menginstruksikan agar penyelesaian kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.
"Saya diperintah Pak Wali Kota Eri jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," tuturnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya