Langgar Aturan dan Gerus Potensi Pajak, Satpol-PP Bongkar Ribuan Reklame Liar di Kota Batu

24 - Apr - 2025, 01:18

Petugas Satpol PP Kota Batu melakukan pembersihan reklame insidental pada sejumlah ruas jalan di Kecamatan Batu belum lama ini. (Foto: Dokumen Satpol-PP Kota Batu)


JATIMTIMES - Kurun waktu kurang dari empat bulan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu sudah menertibkan ribuan reklame liar yang terpasang di ruas jalan. Ribuan reklame yang terpasang mayoritas melanggar aturan, serta menggerus potensi pajak lantaran banyak yang tak berizin.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan mengungkapkan ada sekitar 2.100 reklame insidental yang dicopot sejak Januari hingga pertengahan April 2025. Penertiban ribuan reklame insidental tersebut merupakan hasil yang dilakukan selama kurang lebih 50 kali giat penertiban.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Sosialisasikan Penataan PKL: Tertib Tak Harus Represif

"Mayoritas reklame dipasang tak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik. Beberapa di antaranya juga terpasang dengan rangka bambu," jelas Ipung saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Ia menerangkan, pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame.

Ada beberapa kawasan yang dilarang untuk dipasang reklame. Seperti dalam Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.

Pemasangan reklame disarankan di tempat terpilih, seperti ruas Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo dan Jalan Pattimura.

"Yang sudah kami tertibkan ada di beberapa ruas seperti Jalan Ir Soekarno, Jalan Raya Pandanrejo dan Jalan Raya Oro-Oro Ombo," bebernya.

Baca Juga : Pemprov Jatim Ajak Pemprov Maluku Sinergi Kelautan Lewat Gudang Berpendingin di SIER

Dalam hal penertiban reklame, Satpol PP Kota Batu juga mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Sehingga, titik penertiban dilakukan berdasarkan data yang diperoleh.

"Sebagian reklame juga tidak memiliki izin resmi...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kota Batu, Satpol PP, reklame liar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette