Langgar Aturan dan Gerus Potensi Pajak, Satpol-PP Bongkar Ribuan Reklame Liar di Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Apr - 2025, 01:18
JATIMTIMES - Kurun waktu kurang dari empat bulan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu sudah menertibkan ribuan reklame liar yang terpasang di ruas jalan. Ribuan reklame yang terpasang mayoritas melanggar aturan, serta menggerus potensi pajak lantaran banyak yang tak berizin.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan mengungkapkan ada sekitar 2.100 reklame insidental yang dicopot sejak Januari hingga pertengahan April 2025. Penertiban ribuan reklame insidental tersebut merupakan hasil yang dilakukan selama kurang lebih 50 kali giat penertiban.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Sosialisasikan Penataan PKL: Tertib Tak Harus Represif
"Mayoritas reklame dipasang tak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik. Beberapa di antaranya juga terpasang dengan rangka bambu," jelas Ipung saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Ia menerangkan, pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame.
Ada beberapa kawasan yang dilarang untuk dipasang reklame. Seperti dalam Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.
Pemasangan reklame disarankan di tempat terpilih, seperti ruas Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo dan Jalan Pattimura.
"Yang sudah kami tertibkan ada di beberapa ruas seperti Jalan Ir Soekarno, Jalan Raya Pandanrejo dan Jalan Raya Oro-Oro Ombo," bebernya.
Baca Juga : Pemprov Jatim Ajak Pemprov Maluku Sinergi Kelautan Lewat Gudang Berpendingin di SIER
Dalam hal penertiban reklame, Satpol PP Kota Batu juga mengacu data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Sehingga, titik penertiban dilakukan berdasarkan data yang diperoleh.
"Sebagian reklame juga tidak memiliki izin resmi...