Mudah dan Resmi, Begini Cara Cek Status Halal Produk Makanan dan Minuman
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
23 - Apr - 2025, 07:29
JATIMTIMES - Di tengah menjamurnya produk makanan dan minuman di pasaran, kehalalan sebuah produk menjadi hal penting yang tak bisa diabaikan, khususnya bagi umat Muslim.
Tak sedikit orang masih bingung bagaimana cara mengecek status halal sebuah produk secara resmi. Padahal, caranya tergolong mudah dan bisa dilakukan kapan saja, bahkan secara daring.
Berikut ini panduan lengkap cara cek status halal produk makanan dan minuman, yang resmi dan dijamin keakuratannya.
Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan halal bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam ajaran agama. Produk halal berarti semua bahan, proses produksi, hingga penyajiannya memenuhi ketentuan syariat Islam.
Lebih dari itu, produk yang sudah bersertifikat halal biasanya juga telah melalui proses produksi yang higienis dan terjamin kebersihannya. Maka tak heran, standar halal kini juga diminati kalangan non-Muslim yang mengutamakan keamanan konsumsi.
Sejak tahun 2019, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama membentuk lembaga resmi bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga inilah yang kini memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan sertifikat halal.
Meski begitu, proses pemeriksaan kehalalan produk tetap dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) yang telah diakreditasi, seperti LPPOM MUI. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun dan wajib diperbarui sebelum kedaluwarsa.
Cara termudah untuk mengetahui status halal suatu produk adalah dengan memperhatikan logo halal pada kemasannya. Logo resmi halal dari BPJPH berbentuk seperti daun berwarna hijau dengan tulisan “Halal Indonesia”.
Namun masyarakat perlu waspada. Pasalnya, ada juga produk yang mencantumkan klaim “halal” secara sepihak tanpa melalui proses sertifikasi resmi. Oleh karena itu, pastikan logo halal yang tertera merupakan logo resmi dari BPJPH, bukan desain tiruan atau klaim sepihak dari produsen.
Bagi konsumen yang ragu atau sedang membeli produk secara online, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status halal yang bisa diakses secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Website Halal Resmi BPJPH
• Kunjungi situs resmi BPJPH di https://halal.go.id
• Pilih menu “Cek Produk Halal”
• Masukkan nama produk, nama merek, atau nama produsen
• Sistem akan menampilkan status sertifikasi halal dari produk tersebut, lengkap dengan masa berlaku dan nomor sertifikat
2...