Eksekusi Warisan Eks Bupati Jombang Diwarnai Penolakan Anaknya

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

23 - Apr - 2025, 05:04

Proses eksekusi tanah waris eks Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)


JATIMTIMES - Eksekusi harta waris milik almarhum Bupati Jombang periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko terjadi penolakan. Aksi penolakan dilakukan oleh pihak anak Nyono dari istri pertamanya.

Eksekusi harta waris dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jombang atas permohonan istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih pada Rabu (23/04/2025). Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, eksekusi dilakukan atas lahan seluas 11.572 meter persegi yang terbagi 7 bidang tanah di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang.

Baca Juga : Lansia Ditemukan Tewas di Pekarangan Rumah Anaknya di Pakis

Proses eksekusi tanah waris tersebut mendapat penolakan dari pihak anak-anak mendiang Nyono selaku termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Risti Setia Rahmawati. Penolakan disebabkan jurusita dari PA Jombang berpendapat eksekusi tujuh bidang tanah itu akan dilakukan dengan cara dihitung secara kumulatif, lalu dibagi sesuai keputusan PTA Surabaya.

Pembagiannya, Nanik memperoleh 30/384 dari harta Nyono. Kemudian kedua anak Nyono dari istri pertamanya, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli, masing-masing mendapat 177/384.

"Kami tidak setuju karena ketua (PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya," ujar Resti saat diwawancarai wartawan di lokasi, Rabu (23/04/2025).

Resti menginginkan proses eksekusi dilakukan per bidang tanah, bukan luas 7 bidang tanah ditotal keseluruhan lalu dibagi sesuai keputusan pengagadilan. Sebab, dalam putusan PTA Surabaya Nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby menyebut objek waris dibagi dengan cara natura.

"Putusannya memang mendapatkan hak waris, tetapi tidak seperti itu. Dan intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi, sesuai dengan bagianya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang," ungkapnya.

Karena menolak proses eksekusi yang dilakukan PA Jombang atas permohonan Nanik, tim kuasa hukum anak-anak mendiang Nyono langsung meninggalkan lokasi. Ia akan mengadukan proses eksekusi itu ke PTA Surabaya.

"Upayanya ya kita akan melapor ke PT bahwa putusan dilakukan tidak sesuai," kata Resti.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Eksekusi, sengketa warisan, Jombang, eks Bupati Nyono Suharli,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette