Pelaku Spesialis Pencurian Helm di Situbondo Berhasil Tertangkap, Usai Aksinya Terkeman CCTV
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Apr - 2025, 01:42
JATIMTIMES - Aksi pencurian helm terekam kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) viral di media sosial (medsos). Pelaku diketahui berinisial RA (32) warga Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran, akhirnya berhasil diamankan polisi, Rabu (23/4/2025).
Selain berhasil mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 helm berbagai merek yang merupakan hasil curian.
Baca Juga : LQ45 Jadi Andalan, Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Meningkat
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo. "Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas juga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku lainnya yang mengarah kepada salah satu residivis berinisial RC (36).
"Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Kasun Setempat," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Agung, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana videonya viral di media sosial. Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm.
"Dari tersangka disita 3 buah helm dan 1 sepeda motor dan 9 helm lainnya sudah dijual oleh pelaku berhasil disita dari para pembeli di beberapa lokasi. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga : Baca Selengkapnya