LQ45 Jadi Andalan, Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Meningkat
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Apr - 2025, 01:39
JATIMTIMES - Di tengah dinamika pasar modal yang kerap bergerak fluktuatif, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dana peserta melalui strategi investasi yang terukur. Mayoritas penempatan investasi saham oleh lembaga ini dipusatkan pada indeks LQ45, sebuah indeks unggulan yang terdiri dari saham-saham perusahaan berkapitalisasi besar dan memiliki likuiditas tinggi.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa per Maret 2025, sebesar 91,45 persen dari total investasi saham BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan pada saham-saham konstituen LQ45. Strategi ini dinilai mampu memberikan kombinasi antara potensi pertumbuhan nilai investasi dan stabilitas jangka panjang.
Baca Juga : Jadi Pendaftar Kedua Bakal Calon Rektor UIN Malang, Prof Umi Siap Lanjutkan Program Unggulan Kampus
“Indeks LQ45 memiliki kapitalisasi pasar yang besar dan didukung tingkat likuiditas yang tinggi. Saham-saham ini relatif stabil dan dapat mengurangi risiko fluktuasi ekstrem dalam pengelolaan dana jaminan sosial,” ujar Oni dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/4/2025).
Data per Maret 2025 menunjukkan bahwa total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp798,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,81 persen atau setara Rp54,4 triliun ditempatkan pada instrumen saham. Jumlah ini meningkat dari bulan sebelumnya, yaitu Februari 2025, yang tercatat sebesar Rp790,8 triliun, dengan porsi investasi saham sebesar 6,41 persen.
Kebijakan investasi ini tidak lepas dari ketentuan hukum yang mengatur batasan dan arah penempatan aset. Oni menegaskan bahwa seluruh proses investasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 29 peraturan tersebut disebutkan bahwa investasi dalam bentuk saham harus memenuhi batas maksimal lima persen dari jumlah investasi untuk setiap emiten, dan maksimal 50 persen dari total investasi untuk keseluruhan saham.
Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengelola dana publik yang berasal dari jutaan pekerja di Indonesia. Dengan menempatkan mayoritas investasi pada saham LQ45, lembaga ini menghindari risiko dari saham-saham spekulatif yang berpotensi menimbulkan gejolak nilai...