Daftar Temuan Produk Pangan Olahan Mengandung Unsur Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Apr - 2025, 07:26
JATIMTIMES – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa ada sembilan produk pangan olahan yang beredar di Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Yang lebih mencengangkan, dari sembilan produk temuan tersebut, tujuh di antaranya ternyata telah memiliki sertifikat halal.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi dan beredar di Indonesia," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dikutip Antara, Senin (21/4/2025).
Baca Juga : Sidang Paripurna, Mas Dhito Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Kabupaten Kediri
Menurut Haikal, temuan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJPH dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan dilakukan untuk menguji validitas klaim halal pada sejumlah produk pangan olahan.
"Produk-produk ini terbukti mengandung unsur porcine melalui pengujian laboratorium yang menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi," jelasnya.

4 produk lain yang mengandung babi. (Foto: laman BPJPH)
Ia juga menegaskan bahwa laboratorium milik BPJPH termasuk salah satu yang memiliki tingkat ketelitian tinggi di Indonesia, sehingga hasil pengujian tersebut sangat dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikasi.
Untuk produk yang telah bersertifikat halal, BPJPH mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

3 produk lainnya yang mengandung babi. (Foto: laman BPJPH)
Baca Juga : Baca Selengkapnya