Evaluasi Pasca Insiden Jatuhnya Pengunjung Wahana 360 Pendulum Jatim Park, Ini Tanggapan Disparta Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Apr - 2025, 09:22
JATIMTIMES - Insiden kecelakaan wahana bermain 360 Pendulum di Jawa Timur Park 1 (Jatim Park 1) menyita perhatian publik. Peristiwa yang memakan korban seorang pengunjung luka berat akibat jatuh terlempar itu menjadi evaluasi sektor pariwisata di Kota Batu, khususnya pengelola taman hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu Onny Ardianto menyampaikan, pihaknya mengetahui insiden ini melalui berita yang beredar di media sosial pada tanggal 17 April 2025.
Baca Juga : Silaturahmi ke Forkopimda, AMKM Berharap Pengelolaan Parkir Stadion Kanjuruhan Tak Jadi Rebutan
"Atas berita tersebut, kami langsung menghubungi Satreskrim Polres Kota Batu untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut," ujar Onny saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Disparta Kota Batu telah berkunjung ke rumah korban di Malang, bersama dengan Wakapolres, Kasat Reskrim Polres Batu dan beberapa perwakilan SKPD di Pemerintah Kota Batu memberikan dukungan psikologis kepada korban sekaligus menggali informasi lebih lanjut atas insiden tersebut.
Dikatakan Onny, Dinas Pariwisata Kota Batu juga siap membantu proses penyelidikan kecelakaan pada wahana Jatim Park 1 untuk mengetahui penyebab dan mengambil tindakan perbaikan yang dibutuhkan. Hal tersebut menindaklanjuti dengan kasus yang saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batu sejak tanggal 9 April 2025.
"Salah satu langkah tindakan preventif yang telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Batu sebagai upaya pencegahan kecelakaan pada wisatawan di destinasi wisata khususnya pada periode Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, melalui pelaksanaan monitoring ke 135 jasa usaha pariwisata pada tanggal 22 Maret - 13 April 2025," katanya.
Tindakan itu dalam rangka melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor : 500.13.2/10805/118.5/2025 Tahun 2025 tentang himbauan dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata pada masa libur lebaran dan hari raya Idulfitri 1446 H/2025 Masehi, serta Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor : SE/1/KK/03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 М.
"Adapun dalam monev, Dinas Pariwisata memastikan bahwa semua destinasi wisata memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan, seperti rambu-rambu, fasilitas pertolongan pertama, dan petugas keamanan yang terlatih," jelasnya...