Kementerian PU Cek Persyaratan Clear and Clean Rencana Lahan Sekolah Rakyat di Bantur Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Apr - 2025, 09:23
JATIMTIMES - Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Maulidya Indah Junica beserta jajaran terkait melakukan peninjauan ke Kabupaten Malang, Kamis (17/4/2025). Peninjauan tersebut berlangsung di lahan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk rencana pembangunan sekolah rakyat di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.
"Kalau melihat dari kriteria lahan sebelum kita melakukan pengujian-pengujian tanah, ini potensinya sangat besar," ujar Maulidya saat ditemui JatimTIMES, di sela agenda peninjauan.
Baca Juga : Dindik Jatim Gandeng SMA/SMK Swasta, Siapkan Beasiswa untuk Siswa Tak Lolos SPMB
Potensi tersebut, disampaikan Maulidya, juga meliputi dari status maupun legalitas lahan. Di mana, dari hasil koordinasinya bersama Bupati Malang HM. Sanusi yang turut mendampingi serangkaian agenda peninjauan, lahan tersebut disebut telah memenuhi salah satu kriteria.
"Apalagi Pak Bupati juga menjelaskan bahwa lahan ini secara clear and clean-nya hampir 100 persen. Kalau ini sudah diselesaikan semua, berarti kan secara dokumen itu bisa kita nyatakan clear and clean," terang Maulidya.
Meski disebut secara dokumen lahan telah berstatus clear and clean, namun, disampaikan Maulidya, masih diperlukan beberapa tahapan pembuktian. "Memang ada tahapan-tahapan yang perlu dibuktikan. Nanti memang ada desk-nya untuk melihat apakah betul clear and clean," tegasnya.
Diterangkan Maulidya, beberapa tahapan yang bakal dilangsungkan ditujukan untuk membuktikan apakah nantinya lahan tersebut memenuhi ketentuan untuk dibangun sekolah rakyat. "Tahapan untuk memastikan bahwa lahan ini layak secara hukum, bahwa harus clear and clean," ujarnya.
Dalam serangkaian tahapan pembuktian tersebut, nantinya juga bakal melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya meliputi Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti ada verifikasi. Sedangkan penyelenggara verifikasi adalah Kemensos, ada dari pihak Pemkab Malang, dari (Kementerian) PU, Kemendagri dan sebagainya," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Malang telah mengajukan usulan dua lahan yang ditujukan untuk pembangunan sekolah rakyat. Yakni di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang dan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.
Kedua lahan yang diusulkan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut merupakan aset milik Pemkab Malang...