Pemkab Nganjuk dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Jasa Konstruksi Lewat Monitoring dan Evaluasi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
17 - Apr - 2025, 04:45
JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten Nganjuk menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, yang dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kerja paling tinggi. Komitmen ini ditegaskan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang digelar di Aula Roro Kuning Gedung Bappeda Nganjuk, pada Rabu (16/04/2025).
Kegiatan strategis ini terselenggara atas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, melalui dukungan Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Bupati Nganjuk, Bapak Marhaen Djumadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Ibu Tri Boeana Widayanti Kr, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri selaku Kantor Cabang Induk Nganjuk, Bapak Muhamad Abdurrohman Sholih.
Baca Juga : Rahasia Kunyit dan Madu untuk Kesehatan Lambung yang Terbukti Ilmiah
Turut hadir pula dalam forum ini para pejabat pembuat komitmen (PPTK/PPKom) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, para kontraktor pelaksana proyek, serta para pendamping desa.
Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi para pekerja konstruksi, terlebih karena mereka merupakan kelompok pekerja dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.
“Pekerja jasa konstruksi berkontribusi besar dalam pembangunan fisik daerah, namun mereka juga rentan terhadap kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja dalam proyek APBD harus terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Tri Boeana Widayanti Kr, atau yang akrab disapa Wiwied, memaparkan secara rinci mengenai mekanisme dan pentingnya perlindungan bagi pekerja konstruksi. Wiwied menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja atau kontraktor wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK).
“Ini adalah amanat regulasi sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja...