Heboh 714 Dosen CPNS Mundur Masal, Ini Alasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
16 - Apr - 2025, 01:01
JATIMTIMES - Dunia pendidikan tinggi tengah dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Sebanyak 714 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) 2024 dinyatakan mundur.
Jumlah itu terdiri dari 653 peserta yang secara resmi mengundurkan diri serta 61 orang yang dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) hingga tenggat waktu berakhir.
Informasi ini pertama ramai diperbincangkan setelah dosen Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ardianto Satriawan mengunggah pernyataan di akun media sosial X miliknya, @ardisatriawan. "Kira-kira 700-an orang mengundurkan diri dari CPNS dosen Dikti setelah keterima, kenapa coba? Tebak," tulis Ardianto.
Unggahan tersebut turut menyertakan tangkapan layar dari Pengumuman Nomor: 5590/A.A3//KP.01.01/2025 tentang pembatalan kelulusan hasil seleksi CPNS Kemendiktisaintek.
Dalam pengumuman resmi itu disebutkan bahwa: "Hingga batas akhir pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dalam rangka pengusulan nomor induk pegawai (NIP), didapati bahwa terdapat 653 peserta yang mengundurkan diri sebagai CPNS." demikian isi informasi dalam tangkapan layar yang dibagikan Ardianto.
Tak hanya itu. Sebanyak 61 peserta lainnya secara otomatis dianggap mundur karena tidak menyelesaikan pengisian DRH sampai batas waktu yang ditentukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan kabar pengunduran diri ratusan CPNS tersebut. "Iya, itu betul adanya pengumuman kelulusan CPNS," ujar Togar, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri itu dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan, terutama terkait lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan harapan para peserta. "Penugasan penempatan yang berbeda dengan ekspektasi, berkaitan dengan alasan lokasi, alasan kesehatan, alasan keluarga, dan alasan PT (perguruan tinggi)," jelas Togar.
Togar menyayangkan keputusan sepihak yang diambil para CPNS tersebut. Ia menilai, pengunduran diri masal ini telah merugikan banyak pihak, termasuk ribuan peserta lain yang gagal lolos karena formasi sudah terisi.
"Sanksi secara formal tidak didefinisikan. Tetapi karena sudah merugikan proses yang menutup ribuan calon lain yang sudah siap sedia ditempatkan di mana saja dan ketidakmauan ditempatkan di mana pun di seluruh Indonesia, ada kemungkinan akan diblok," tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah formasi kosong tersebut akan dibuka kembali atau diisi melalui mekanisme khusus. Proses selanjutnya masih menunggu arahan dari kementerian terkait.
Dengan keputusan mundur ini, seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan status kelulusan CPNS mereka dibatalkan...