Kesaksian Doktif di Sidang Isa Zega: Menduga Terdakwa Berniat Memeras Pemilik MS Glow
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Apr - 2025, 08:55
JATIMTIMES - Sidang pencemaran nama baik pemilik MS Glow dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali berlanjut, Selasa (15/4/2025). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, turut menghadirkan Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Doktif atau dokter detektif.
Ia dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut. Terpantau, Doktif hadir dalam ruang sidang dengan kebiasaannya saat tampil di publik. Yakni mengenakan kerudung dan topeng di area matanya.
Baca Juga : Dewan Minta Oknum Pembuang Limbah Medis di Supiturang Diproses Hukum
Mengetahui hal itu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta Doktif untuk melepas topengnya. Pada akhirnya, Doktif melepas topengnya yang sempat ia kenakan selama berlangsungnya persidangan.
Pada serangkaian persidangan, Doktif, JPU, dan pihak terdakwa termasuk tim penasihat hukumnya sesekali juga diminta oleh Ayun untuk maju ke meja Ketua Majelis Hakim. Di mana, usai menghadap majelis hakim, Doktif berjalan mundur seolah agar wajahnya tak terlihat lantaran ia biasanya memang tampil di publik dengan mengenakan topeng.
Sementara itu, sesaat setelah usai menghadiri persidangan, Doktif terlihat mengenakan kaca mata hitam sebelum akhirnya menemui wartawan. Di hadapan awak media, Doktif menjelaskan secara garis besar terkait apa yang telah ia sampaikan dalam persidangan. Ia menyebut, terdakwa Isa Zega telah melakukan pencemaran nama baik pemilik MS Glow sekaligus diduga berniat melakukan pemerasan.
"Dari video-video yang kita bisa lihat, terdakwa ini dengan jelas mengucapkan bahwa Shandy Shaundhesip, dan itu berulang-ulang. Owner skincare yang lagi bunting, hamidun. Itu siapa lagi kalau bukan arahnya ke Owner Ms Glow Shandy Purnamasari," ujar Doktif.
Sebagaimana yang telah diterangkan oleh saksi ahli JPU, yakni ahli linguistik forensik sekaligus dosen di Fakultas Bahasa dan Seni dari Universitas Negeri Surabaya Andik Yulianto SS M,Si dalam sidang sebelumnya. Di mana, pada kesaksiannya, ahli menyebut Shaundhesip mengarah kepada film kartun sekumpulan domba-domba yakni Shaun The Sheep namun diplesetkan.
Sementara itu, berdasarkan analisanya, saksi ahli menyebut istilah Shaundhesip ditujukan kepada Shandy Purnamasari. Penjelasannya, karena menurut saksi ahli, terdakwa turut membahas soal skincare yang mirip dengan MS Glow milik Shandy Purnamasari...