Mitigasi Longsor di Jalur Pacet-Cangar Mojokerto, Pemprov Jatim Godok Solusi Permanen
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
12 - Apr - 2025, 11:05
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tengah menggodok solusi permanen terkait mitigasi bencana longsor di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto. Pembahasan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) telah menyelenggarakan rapat koordinasi pada Jumat (11/4/2025).
Baca Juga : Gerakan Periferal di Surakarta: Dari Bagus Jedik hingga Kecu, Jejak Perlawanan Rakyat Pasca-Perang Jawa
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Brawijaya UPT PJJ Mojokerto itu diikuti oleh perwakilan dari Komisi D DPRD Jatim, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto.
Kepala UPT PJJ Mojokerto Alief Akbari menyampaikan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut juga disampaikan update terkini mengenai kondisi jalan dan progres penanganan yang sedang berlangsung.
Alief Akbari juga sempat menjelaskan kronologi kejadian serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan pasca-longsor.
“Rapat bersama Komisi D DPRD dan kepala OPD terkait ini membahas secara mendalam kejadian longsor di Pacet–Cangar. Dewan berharap kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, kami diminta mencari solusi konkret untuk penanganan awal dan pencegahan ke depan,” ujar Alief melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Pejabat pembuat komitmen (PPK) UPT PJJ Mojokerto Tri Cahyo Utomo menambahkan, ada sejumlah poin penting yang menjadi arahan dari Komisi D DPRD. Salah satunya yakni terkait pentingnya pemasangan early warning system di titik-titik rawan longsor sebagai langkah mitigasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya