Kuota 4 Jalur SPMB SMP Negeri 2025 di Surabaya Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
10 - Apr - 2025, 05:31
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) resmi menetapkan kuota pada 4 jalur yang akan diterapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Keempatnya yakni jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi, dan jalur domisili.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menyebut, 4 jalur tersebut diperuntukan bagi sekitar 38.000 lulusan Sekolah Dasar (SD) di Surabaya. Ia menjelaskan, pada SPMB tahun ini, beberapa jalur mengalami penyesuaian.
Baca Juga : DPRD Malang Gelar Rapat Kajian LKPJ Bupati, Bahas Evaluasi dan Strategi Pembangunan
Salah satunya kuota jalur afirmasi yang meningkat menjadi 20 persen dari total pagu. “Kuota jalur afirmasi kita naikkan dari 15 persen menjadi 20 persen. Tentunya ini, memperbesar kesempatan anak-anak dari keluarga miskin (gamis) dan pra gamis jika ingin bersekolah di sekolah negeri,” ujar Yusuf Masruh, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, ada jalur mutasi dengan kuota 5 persen bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas. Kemudian jalur prestasi dengan kuota 35 persen naik dari kuota tahun lalu sebesar 30 persen, meliputi jalur prestasi non-akademik serta jalur rapor prestasi.
Selain itu, Yusuf mengatakan bahwa jalur domisili diberikan kuota 40 persen yang dibagi menjadi dua, yaitu domisili satu dengan kuota 20 persen untuk calon siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah dan domisili dua dengan kuota yang sama diperuntukan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang tidak memiliki SMP Negeri dalam satu kecamatan.
Ia mencontohkan, anak-anak atau murid yang rumahnya di kawasan Medokan Semapir dan sekitarnya bisa mendaftar ke SMPN 30 yang berada di wilayah sama. “Untuk jalur domisili dua, misalnya di Kecamatan Sukolilo ada empat kelurahan maka setiap keluharan mendapatkan kuota sebesar lima persen,” paparnya.
Yusuf menambahkan, pendaftaran SPMB untuk SMP Negeri tahun ini akan menggunakan sistem radius. Pengukuran jarak rumah ke sekolah tidak lagi berdasarkan jarak jalan, tetapi berdasarkan radius jari-jari dari rumah calon siswa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan RT/RW agar data titik koordinat rumah calon siswa lebih akurat. Kami juga melibatkan Dispendukcapil dan Dinkominfo untuk verifikasi data kependudukan," kata Yusuf.
Baca Juga : Baca Selengkapnya