Jalani Hukuman Akibat Cek Kosong Rp 3,3 Miliar, Bos PT Arta Guna Pilih Tempuh PK
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Mar - 2025, 04:19
JATIMTIMES - Setengah tahun lebih sudah Direktur PT Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman mendekam di penjara. Happy Yuniar divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir Oktober 2024 lalu.
Happy dianggap bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 378 tentang Pidana Penipuan. Itu setelah sebelumnya dia dilaporkan ke polisi terkait cek kosong Rp 3,3 miliar yang tak bisa dicairkan.
Baca Juga : Tiga Tahun Terakhir Pendaftar SNBP UM Alami Peningkatan, Pendaftar Harus Jeli Pilih Jurusan
Namun setelah berjalan hampir setengah tahun, kini Happy menempuh upaya hukum kembali karena tak terima dengan vonis tersebut. Yakni dengan langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya juga.
Kuasa Hukum Happy Yuniar, Taufiq Wahyudi menyampaikan pihaknya baru mengajukan PK saat ini karena ada novum atau bukti baru.
"Setelah proses pidana ternyata fakta yang kita temukan adanya putusan kasasi. Dimana putusan kasasi perdata antara pihak Arta Guna dan MBI ada fakta yang menyatakan di putusannya itu saudara Happy menyatakan wanprestasi," ujar Wahyudi saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/3).
Menurut dia dengan adanya pernyataan wanprestasi dari perkara gugatan perdata itu maka unsur penipuan dianggap gugur dengan sendirinya.
"Pasal 19 UU Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa orang yang tak bayar hutang tak bisa dipidana itu jelas sudah," tegas dia.
Menurutnya kembali pada perkara lain yang masuk gugatan perdata putusannya menyatakan perkara ini murni akibat wanprestasi. "Murni perdata tak ada unsur penipuan dan penggelapan. Murni utang piutang," tuturnya.
Baca Juga : Jadi Wisata Favorit saat Libur Lebaran, Ini Rute dan Harga Tiket Pantai Lon Malang di Madura
Dengan adanya novum ini Wahyudi berharap agar Happy bisa dibebaskan dari penjara. Dan kemudian juga dipulihkan nama baik setelahnya...