Perusahaan Pengerah Calon Pekerja Migran Kabur Bantah Ada Penganiayaan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
23 - Feb - 2024, 02:56
JATIMTIMES - PT Citra Karya Sejati (CKS) pengerah tenaga kerja angkat bicara ihwal calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kabur dari lantai empat yang memiliki tinggi 15 meter dengan cara bergelantungan dengan selimut yang diikat. Mereka mengklaim tak melakukan penganiayaan atau intimidasi kepada calon PMI.
Diketahui, identitas keenam calon PMI yang kabur itu adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.
Baca Juga : Usai Pemilu, Polresta Sidoarjo Periksa Kesehatan Jurnalis
Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko menjelaskan kronologi peristiwa tersebut berawal keenam calon PMI kabur pada Rabu (14/2/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Mereka kabur menjebol teralis jendela lantai 4, dan mereka juga sempat jatuh ke atap rumah warga menbuat atap rumah warga rusak.
Pihaknya pun menyayangkan dengan apa yang dilakukan keenam calon PMI tersebut. Sebab, menurutnya perbuatan enam calon PMI itu telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan keenam calon PMI ini, sangat kami sayangkan karena menyalahi prosedur. Selain itu sebelum mereka bergabung di PT CKS, mereka telah menandatangani perjanjian atau kesepakatan bersama. Apabila ingin berhenti, mereka seharusnya bisa melalui prosedur yang berlaku,” kata Gunadi Handoko, Kamis (22/2/2024).
Sebagai informasi, keenam calon PMI itu kabur diduga karena mendapatkan penganiayaan serta intimidasi di PT CKS. Salah satunya, yaitu tertekan proses pendidikan dan pelatihan yang begitu ketat.
Gunadi menjelaskan bahwa selama pendidikan dan pelatihan itu berlangsung, ponsel seluruh calon PMI diberikan kepada pengelola. Mereka baru boleh menggunakan ponsel mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
“Terkait (proses) pendidikan dan pelatihan, kami mengajarkan disiplin yang ketat dan bukan mengekang. Sama seperti saat sekolah, tidak boleh bermain HP ketika jam pelajaran," kata Gunadi.
“Tidak ada yang namanya penganiayaan atau intimidasi. Kalau tidak mematuhi aturan, maka ada teguran, mungkin tegurannya itu dianggap keras,” imbuh Gunadi...