free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kronologi Kajari Magetan Dezi Septiapermana Dicopot Kejagung sebelum OTT KPK di Madiun

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

26 - Jan - 2026, 15:48

Loading Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana. (Foto: laman JDIH Pemkab Magetan)

JATIMTIMES - Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana menjadi perhatian publik setelah terungkap dilakukan lebih dulu sebelum mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kejaksaan Agung RI sebagai langkah pengamanan internal dan penegakan disiplin di tubuh Korps Adhyaksa.

Dezi diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satgas SIRI Kejaksaan RI sejak Kamis (16/1/2026). Beberapa hari kemudian, status jabatannya sebagai kajari Magetan resmi dicabut.

Baca Juga : 6 Wilayah Jawa Timur Diterjang Angin Kencang, Sumenep Paling Kuat

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan pencopotan Dezi tidak berkaitan dengan OTT KPK di Madiun. Pencabutan jabatan sudah dilakukan sejak 19 Januari 2026, jauh sebelum kasus OTT tersebut ramai diberitakan.

"Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTTwali kota Madiun. Penggantinya sudah ada," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Agus, Senin (26/1/2026).

Kejati Jatim juga memastikan roda organisasi di Kejari Magetan tetap berjalan karena pejabat pengganti telah disiapkan sejak awal.

Dezi tercatat baru menjabat sebagai kajari Magetan selama sekitar tiga bulan. Ia dilantik pada 31 Oktober 2025, menggantikan Yuana Nurshiyam. Singkatnya masa jabatan ini membuat pencopotannya semakin menjadi sorotan.

Pengamanan terhadap Dezi dilakukan sebelum OTT KPK terjadi. Setelah diamankan, Dezi langsung dibawa ke Jakarta melalui Solo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.

"Langsung dibawa ke Jakarta lewat Solo, dekat dari Solo ke Magetan. Kejadian sebelum KPK OTT wali kota Madiun," jelas Agus.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme internal pengawasan kejaksaan.

Usai pencopotan, posisi kajari Magetan tidak dibiarkan kosong. Kejaksaan menunjuk Koordinator Kejati Jawa Timur Farkhan Junaedi sebagai pelaksana tugas (Plt) kajari Magetan.

Penunjukan Plt dilakukan agar pelayanan hukum dan agenda penegakan hukum di wilayah Magetan tetap berjalan normal.

Kejati Jatim menyebut Dezi melakukan kesalahan fatal yang melanggar komitmen dan kode etik jaksa. Pelanggaran tersebut dinilai cukup serius hingga memicu pengawasan ketat sebelum akhirnya diputuskan untuk mencopot jabatannya.

"Karena sudah dalam pengawasan yang diperketat. Jadi, pengawasan terhadap aparatur penegak kejaksaan yang sudah jadi komitmen Jaksa Agung," ujar Agus.

Kesalahan itu dianggap berpotensi merusak citra kejaksaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga : Gandeng Gen Z Kediri, Pegadaian Gelar Festival Tring Fun Run 2026 dan Edukasi Investasi Emas Digital

Menurut Agus, pencopotan Dezi merupakan bagian dari program pengawasan Kejaksaan Agung terhadap jajaran di daerah yang dinilai melanggar kode etik berat.

"Punya kesalahan (fatal) karena juga sudah melanggar yang jadi komitmen jaksa agung terkait pelanggaran kode etik," tegasnya.

Kejagung menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkembang menjadi tindak pidana jika tidak segera dicegah.

Pengamanan dan pencopotan Dezi disebut sebagai langkah pencegahan dini agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang lebih serius.

"Lebih tindakan preventif pencegahan sebelum melakukan tindakan pidana. Kalau sudah melakukan kesalahan lebih fatal bisa masuk pidana," ucap Agus.

Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi dan menutup celah penyimpangan sejak awal.

Pemeriksaan terhadap Dezi juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan meningkatkan disiplin, etika, dan profesionalisme aparat penegak hukum.

"Iya memang sempat diperiksa di sini (Kejati) kemudian dibawa ke kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya lebih obyektif," kata Agus.

Terkait isu dugaan pemerasan yang beredar, Kejati Jatim menegaskan seluruh penjelasan detail perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Intinya komitmen jaksa agung untuk bersih-bersih pada kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab," pungkas Agus.


Topik

Peristiwa kejari magetan magetan kajari magetan dicopot kejati jatim kejaksaan agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---