JATIMTIMES - Tren penurunan angka pernikahan secara nasional tengah jadi perbincangan hangat. Tak terkecuali di Kota Batu. Di Kota Apel ini, jumlah pernikahan yang tercatat selama tahun 2025 menurun cukup siginifikan, sekitar 7 persen, dibandingkan 2024.
Menurut Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu, sepanjang tahun 2025, tercatat ada 1.419 peristiwa pernikahan di Kota Batu. Angka ini menyusut jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.534 pernikahan.
Baca Juga : Belum Semua Puskesmas di Kota Batu Bisa Jadi Rujukan IPWL untuk Rehabilitasi Narkoba
Meski angka pernikahan menurun, dari data tersebut, pengajuan nikah dini masih stagnan. Jumlah pengantin berusia di bawah 19 tahun masih bertengger di angka 45 orang, hanya berkurang satu kasus saja dari tahun sebelumnya yang mencatat 46 orang.
Berdasarkan data wilayah, Kecamatan Batu masih mendominasi dengan 696 perkawinan. Disusul Kecamatan Bumiaji 434 dan Kecamatan Junrejo 289 perkawinan. Mayoritas pasangan yang menikah berada pada rentang usia matang, yakni 21 hingga 30 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli mengungkapkan bahwa ketatnya regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal 19 tahun menjadi salah satu faktor penahan laju angka pernikahan. Namun, selain aturan, faktor ekonomi menjadi alasan yang paling dominan di masyarakat.
"Banyak calon pengantin merasa belum siap secara finansial. Beban ekonomi menjadi faktor serius yang membuat generasi produktif berpikir ulang untuk menikah cepat," ujar Jazuli saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Selain itu, pihaknya melihat adanya perubahan orientasi di kalangan generasi muda Batu. Kini, mengejar pendidikan dan kemapanan karier lebih diprioritaskan daripada buru-buru naik pelaminan.
Baca Juga : Realisasi Investasi di Jatim Tembus Rp147,7 Triliun Sepanjang 2025
"Ada pergeseran cara pandang, menikah tidak lagi menjadi sesuatu yang dikejar secepat mungkin," tambahnya.
Namun, Jazuli memberikan catatan terkait masih tingginya angka pernikahan dini. Ia menyebut kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas anak sering menjadi pintu masuk pengajuan pernikahan di usia muda. Belum lagi adanya praktik nikah siri yang membuat data pernikahan di lapangan sulit terdeteksi secara utuh oleh KUA.