free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sudah Tetapkan Tersangka tapi Tidak Ada Penahanan, Kapolsek hingga Kapolri Digugat Pra-Peradilan di PN Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

19 - Jan - 2026, 13:14

Loading Placeholder
M. Husni Thamrin, kuasa hukum Satria.

JATIMTIMES - Status tersangka disematkan terhadap Saswito dan Rusdiono atas kasus penggelapan oleh Polsek Sukowono pada 2023 silam. Namun tidak segera dilakukan penahanan meski perkara sudah berjalan 4 tahun. Hal itulah yang berujung pada gugatan praperadilan terhadap intitusi Polri.

Tidak tanggung tanggung, jajaran kepolisian mulai dari kapolsek, kapolres, kapolda dan kapolri diposisikan sebagai termohon dalam praperadilan tersebut.

Baca Juga : Mahasiswa UIBU Peraih Emas SEA Games 2025 Direkrut Jadi Polisi

Permohonan tersebut diajukan oleh Satria, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai advokat Mohammad Husni Thamrin, didampingi Anwar Nuris dan Abd. Basith. Pendaftaran dilakukan pada Senin (19/1/2026) di Kepaniteraan PN Jember.

Kuasa hukum menilai kepolisian lalai dan berlarut-larut dalam menangani laporan kliennya. Padahal, penyidik disebut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Saswito dan Rusdiono, serta menyita barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan.

“Perkara ini sudah berjalan empat tahun tanpa kejelasan. Tersangka sudah ditetapkan, alat bukti sudah disita, tetapi tidak ada tindakan lanjutan yang signifikan dari penyidik,” kata Husni Thamrin kepada wartawan.

Menurut dia, penyidik bahkan telah menerima bukti tambahan berupa rekaman suara (voice note) yang diduga berisi perintah kepada tersangka untuk melarikan diri. Namun, bukti tersebut disebut tidak ditindaklanjuti dengan upaya paksa.

Pernyataan serupa disampaikan Anwar Nuris. Ia mengungkap adanya informasi dugaan aliran dana yang diduga digunakan untuk menghambat proses penyidikan.

“Kami mendapatkan informasi adanya aliran dana dalam jumlah cukup besar yang diduga bertujuan mengondisikan perkara, sehingga tidak ada upaya penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menempuh jalur praperadilan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP baru, yang memperluas objek praperadilan, termasuk penundaan atau tidak dilakukannya penyidikan.

“Dalam Pasal 158 KUHAP baru, penundaan penyidikan menjadi objek praperadilan. Karena itu, Polri secara berjenjang kami jadikan termohon, dari kapolri hingga kapolsek Sukowono,” tegas Thamrin.

Baca Juga : Rektor UIN Malang Serahkan SK Ketua Dewan Pengawas kepada Arum Sabil

Permohonan praperadilan tersebut telah diregister PN Jember dengan Nomor 2/Pra.Pid/2026/PN Jmr. Sesuai Pasal 163 KUHAP baru, pengadilan wajib menetapkan jadwal sidang paling lambat tiga hari sejak permohonan didaftarkan.

Perkara ini bermula dari laporan Satria pada 26 Mei 2023 ke Polsek Sukowono dengan Nomor LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO. Ia melaporkan Saswito dan Rusdiono atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP.


Korban mengaku menyerahkan sejumlah uang setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis pengadaan gabah. Namun, hingga bertahun-tahun berjalan, keuntungan tak kunjung diterima, bahkan modal pokoknya tidak kembali.


Pada 11 Juni 2024, penyidik Polsek Sukowono menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka usai memeriksa saksi, ahli pidana, melakukan penyitaan, dan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember. Meski demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Sekarang tersangkanya dikabarkan sudah kabur, sementara penanganan perkara justru semakin tidak jelas,” kata Anwar.

Tim kuasa hukum menegaskan praperadilan ini ditempuh sebagai bentuk upaya hukum korban untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus menguji implementasi KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum.


Topik

Hukum dan Kriminalitas jember jajaran polri digugat praperadilan tersangka tapi tak ditahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---