free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Duduk Perkara Perseteruan Sule dan Teddy Pardiyana soal Hak Waris Bintang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2026, 15:07

Loading Placeholder
Kolase foto komedian Sule dengan Teddy Pardiyan. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Perseteruan antara komedian Entis Sutisna alias Sule dengan Teddy Pardiyana kembali mencuat ke publik. Kali ini, konflik lama keduanya berlanjut ke ranah hukum setelah Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris anak perempuannya, Bintang.

Permohonan tersebut tercatat telah diajukan sejak 1 Desember 2025. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah keluarga besar Sule, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

Baca Juga : Konflik Agraria Meningkat 15 Persen di 2025, Aparat Makin Terlibat

Sebagaimana diketahui, Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah berpisah dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana. Dari pernikahan itu, Lina dan Teddy dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

Namun, konflik mulai muncul setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020. Perseteruan antara Teddy dan Sule pun tak terelakkan. Bahkan, Teddy sempat terseret kasus penggelapan aset peninggalan Lina dan harus menjalani proses hukum hingga akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.

Meski kasus sebelumnya telah berlalu, hubungan Teddy dan Sule kembali memanas. Teddy kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk Bintang ke PA Bandung.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa perkara ini bukanlah gugatan terkait pembagian harta warisan. "Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius," kata Wati, dikutip detikjabar, Jumat (16/1/2026).

Menurut Wati, hingga saat ini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.

Wati menyebut, majelis hakim berpeluang memutus perkara ini lebih cepat apabila pihak termohon tidak menghadiri persidangan. "Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan," ujarnya.

Baca Juga : Sindikat Spesialis Bobol Tembok Lintas Provinsi Diringkus, Polisi Magetan Amankan Emas Rp1 Miliar

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut soal pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum anaknya.

"Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir 6 tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apapun lah intinya. Jadi lebih ke tadi, legalitas aja. Target Pak Teddy seperti itu," tutur Wati.

Wati juga menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal inilah yang mendorong pihak Teddy mengajukan permohonan tersebut.

"Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini," tutup Wati. 


Topik

Peristiwa sule teddy pardiyana pa bandung ahli waris



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---