JATIMTIMES - Bagi sebagian orang, 8 Januari hanyalah satu dari deretan angka di kalender tahun baru. Namun bagi Sri Utami, tanggal itu adalah sebuah monumen bisu tentang bagaimana hidupnya berubah dalam hitungan detik tepat setahun yang lalu. Sebuah tragedi kecelakaan bus maut merenggut nyawa Agus Dariyanto, suami sekaligus tulang punggung keluarga Sri.
Malam kemarin (8/1/2026), hawa dingin menyelimuti rumah bertingkat di Jalan Terusan Palem Raja, Sidomulyo, Kota Batu. Masih mengenakan kemeja panjang motif salur dan kerudung hitam pekat membingkai wajahnya, Sri baru saja melepas lelah. Usai seharian berjualan dan menjalankan kesibukan lainnya, ia duduk menghadap ke pintu ruang tamu.
Baca Juga : Catat Jadwalnya, Satlantas Polresta Malang Kota Buka Layanan SIM Keliling Januari 2026
Hati wanita 66 tahun itu dipaksa remuk seketika mengingat tragedi setahun lalu. Ia yang sudah pasrah pada aparat penegak hukum, kepalang dibuat kecewa lantaran para pelaku dibalik kecelakaan baginya tak diganjar hukuman setimpal.
"Saya pasrah dengan harapan akan dapat keadilan seadil-adilnya. Hanya sekali dipanggil jadi saksi di pengadilan. Waktu itu lama nggak tahu kabar tiba-tiba saya dengar hukumannya satu tahun enam bulan, sama pemiliknya delapan bulan," sesalnya.
Bagi Sri, Hukuman ringan itu seolah membangkitkan mimpi buruk. Pelaku yang dianggap bersalah atas kematian orang tersayangnya hanya 'mampir sebentar' ke bilik berjeruji. Ia sempat diminta untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendapat penjelasan. Namun, lutut Sri mendadak lemas seakan tulang-tulang melemah.
"Nah, kok semudah itu selesai, saya belum dapat ganti rugi. Nasib saya menunggu dan mengharap," ungkap Sri penuh kecewa. Padahal, dirinya mengira sang pelaku setidaknya dihukum lebih dari sembilan tahun hingga 20 tahun.
Bahkan keputusan itu disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, Sri dan keluarga baru tahu hasil tersebut setelah lebih dari dua pekan pascasidang putusan.
Surat Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 162/Pid.Sus/2025/PNMlg memutuskan hukuman kepada dua terdakwa. Yakni Muhammad Arief Subhan sebagai sopir yang dipidana selama satu tahun enam bulan dan Robby Wahyudi sebagai pemilik PO Shakindra Trans dengan kurungan delapan bulan penjara.
Dalam putusan pengadilan, tertulis jatuhan hukuman pada 21 Juli. Sementara itu, jaksa baru menghubunginya pada 22 Agustus. "Seperti sudah disengaja pemberitahuan terlambat agar tidak bisa banding karena sudah melewati batas," katanya.
Sudah jatuh tertimpa tangga, begitu yang dirasakan Sri. Nihil keadilan dari penegak hukum, ditambah belum ada ganti rugi yang bisa dibilang pantas. Bantuan hanya dia terima selama satu kali dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi korban kecelakaan meninggal dunia. Ia tak merasa ada tanggung jawab serius pemilik PO bus kepadanya dan korban lain.
Bukan tanpa alasan, Sri berharap banyak mengenai ganti rugi tersebut. Di tengah keluarga yang kehilangan, masih ada tanggungan yang harus dia bayarkan dan memenuhi kehidupan usai ditinggal tulang punggung keluarga. Tanggungan itu sebenarnya sudah diusahakan sang suami sebelumnya.
"Sudah saya sampaikan kalau mobil yang rusak itu dipakai kerja dengan jaminan rumah yang harus ditebus," ungkapnya bingung.
Sri harus dirundung rasa tidak tenang dengan tagihan pihak bank dalam beberapa waktu terakhir. Tak hisa berbuat banyak, ia berusaha sekuat tenaga dan seolah menunggu keajaiban bernama 'ganti rugi'.
Kekecewaan itu tidak hanya dirasakannya seorang diri. Ada sekitar 10 korban terdampak juga merasa hampir putus asa menuntut keadilan. Hingga akhirnya, seluruh korban melakukan hearing bersama DPRD Kota Batu pada September 2025 lalu, kendati hasilnya masih abu-abu.
Sri berujar, jika memang tidak ada tindakan, para korban bersepakat untuk mencari donasi secara terbuka untuk memenuhi hak korban dari ganti rugi yang tak terbayar. "Ekonominya (korban) sudah susah. Apalagi yang cacat seumur hidup nggak bisa kerja," imbuhnya.
Di tempat yang berbeda, korban lain masih harus menahan sakit yang didera. Luka dari kecelakaan bus membuat korban tak berdaya. Tino Triessula Sundawa salah satunya. Pria berusia 32 tahun itu harus menggunakan bantuan kruk untuk berjalan.
Baca Juga : Usai Jadi Tersangka Pornografi, Yai Mim Diduga Ceraikan Istri saat Live TikTok
Raut mukanya sesekali meringis menahan sakit untuk membetulkan posisi duduk. Kediamannya di Jalan Kasan Kaiso, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu dikelilingi lingkungan yang sepi. Tak bisa sering-sering beranjak dari tempat istirahat, Tino ditemani sang ibu.
Akibat kecelakaan bus Sakhindra Trans setahun lalu, Tino mengalami cidera serius dislokasi pada kaki. Bus yang mengalami rem blong pada 8 Januari 2025 lalu telah menghantamnya dari belakang. Dia tertabrak di titik ketiga dari total tujuh titik tabrakan malam itu.
"Saya sempat koma tujuh hari. Tahu-tahu bangun sudah di rumah sakit," katanya. Dengan dampak separah itu, Tino tak bisa segera melanjutkan hidup membantu penghidupan keluarganya. Rasa kecewa mendalam juga dirasakannya atas hukuman yang ditetapkan pada para pelaku (Sopir dan Pemilik PO Bus). Bagaimana tidak, ia menyebut kondisi korban berbanding terbalik dengan pelaku. Tak ada hukuman sepadan, tak ada ganti rugi yang serius.
"Alasannya itu pelaku PO masih muda, usaha bisa diperbaiki dan masih punya keluarga. Apa nggak mikir korbannya juga punya keluarga?," tanya Tino kesal.
Tino menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar dalam waktu hampir satu bulan. Yang selanjutnya, menjalani rawat jalan sampai sekarang.
Ia harus menanggung beban biaya. Meskipun telah menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang ditanggung secara mandiri. Di antaranya melakukan pembersihan luka dan mengganti perban secara berkala.
Dislokasi yang diderita Tino membuatnya tak bisa melakukan apa-apa selain hanya berbaring. Kurang lebih sudah hampir enam bulan lamanya. Dia juga harus rutin untuk kontrol mengenai perkembangan kondisi fisiknya ke rumah sakit.
Akibat kerasnya benturan di kepala, Tino juga merasakan dampak jangka panjang. Ia juga kehilangan sebagian memorinya dan susah mengingat sesuatu. "Proses pemulihan lama, hanya andalkan uang tabungan sama bantuan keluarga. Apalagi nggak dapat kompensasi apa-apa dari PO busnya," ucapnya.
Dari PO bus, Tino hanya menerima santuan satu kali sebesar Rp1 juta dan sejumlah sembako. Tino pun kewalahan dalam mencukupi kebutuhan hidup. Terlebih dia juga satu-satunya tulang punggung keluarga usai ditinggal sang ayah. Kalau terus berlarut, dia khawatir kondisi finansialnya makin tergerus. Itu mengapa dia menginginkan adanya ganti rugi dari pihak PO dengan seadil-adilnya.
"Setidaknya, membantu keluarga untuk ganti rugi perawatan sampai kendaraan karena kecelakaan itu. Selama ini, korban merasa PO juga lepas tangan," imbuh Tino pasrah.
Hingga berita ini ditulis, pihak PO bus tak merespon upaya konfirmasi. Sementara para korban dan keluarga korban masih menanti tanggung jawab yang pantas, mereka juga merencanakan untuk menagih kembali hasil audiensi dengan DPRD.
Kendati belum ada kejelasan, korban juga berupaya agar bisa beraudiensi langsung dengan Wali Kota Batu. Entah hasilnya akan seperti apa belum terbayang. Bagi para korban, di tengah kegelisahan dan hati meradang setidaknya ada langkah yang ditempuh.