JATIMTIMES - Bencana yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, termasuk Aceh, hingga kini belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, dampaknya meluas, menimbulkan ribuan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, mengganggu aktivitas masyarakat, dan memunculkan kerugian sosial-ekonomi yang tidak kecil. Kondisi ini memantik pertanyaan publik: mengapa status nasional belum juga ditetapkan?.
Pakar kebencanaan Universitas Brawijaya, Prof. Drs. Ir. Adi Susilo, M.Si., Ph.D, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan keputusan yang bisa diambil berdasarkan empati semata atau tekanan opini publik. Menurutnya, negara memiliki mekanisme hukum yang ketat dalam menentukan status bencana.
Baca Juga : Liburan Nataru, 1.000 Kendaraan Keluar Masuk Gerbang Tol Singosari per Jam
“Semua bencana itu ada aturannya. Dasarnya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujar Prof. Adi, Senin, (5/1/2026).
Dalam undang-undang tersebut, bencana diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yakni bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Masing-masing kategori memiliki implikasi penanganan, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Prof. Adi menjelaskan, penentuan status bencana nasional maupun daerah didasarkan pada indikator yang terukur. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, tingkat kerusakan infrastruktur, besaran kerugian harta benda, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Jika indikator-indikator tersebut terpenuhi dalam skala besar, secara substansi suatu bencana dapat dinilai layak untuk dinaikkan statusnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tidak berdiri sendiri. Penetapan status dan tingkat bencana harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Dengan kata lain, meskipun suatu wilayah mengalami bencana besar, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
“Undang-undangnya mengamanatkan bahwa penetapan status itu harus melalui Perpres atau Keppres. Jadi tidak bisa otomatis,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengambil langkah-langkah penanganan tertentu dalam kondisi darurat. Menurutnya, BNPB sebenarnya sudah dapat melakukan berbagai upaya penanganan, termasuk memberikan kemudahan akses logistik dan sumber daya, meskipun status bencana nasional belum ditetapkan. Namun, tanpa status resmi nasional, skala penanganan tetap memiliki keterbatasan.
Lebih lanjut, Prof. Adi menilai bahwa tahapan penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera masih berada pada fase tanggap darurat. Bahkan, menurutnya, masih banyak masyarakat terdampak yang belum tertangani secara optimal.
“Penilaian kerusakan dan kerugian itu belum bisa dilakukan secara penuh karena kondisinya masih darurat,” ujarnya.
Padahal, hasil penilaian tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk merancang program rehabilitasi, rekonstruksi, serta menentukan apakah status bencana perlu dinaikkan. Selama data kerusakan belum terhimpun secara menyeluruh, keputusan strategis menjadi sulit diambil.
Dari sisi konsekuensi, Prof. Adi mengingatkan bahwa penetapan status bencana membawa dampak hukum dan ekonomi yang besar. Jika suatu kejadian dikategorikan sebagai bencana alam, maka ia masuk dalam kategori force majeure. Konsekuensinya, tidak ada kewajiban ganti rugi karena peristiwa tersebut dianggap murni akibat faktor alam.
Baca Juga : Mahoni Tumbang, Akses Jalan Desa Pandansari–Purworejo Tulungagung Lumpuh Total
Sebaliknya, jika suatu bencana diklasifikasikan sebagai bencana non-alam, konsekuensinya sangat berbeda. Ia mencontohkan kasus Lumpur Lapindo, yang tidak dikategorikan sebagai bencana alam murni, sehingga mekanisme ganti rugi kepada masyarakat terdampak dapat dibebankan dalam skala besar.
“Perbedaan inilah yang membuat penetapan status bencana menjadi keputusan yang sangat sensitif,” ujarnya.
Selain faktor teknis dan hukum, kemampuan pemerintah daerah juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Menurut Prof. Adi, selama pemerintah daerah masih menyatakan mampu menangani bencana, status nasional biasanya belum dinaikkan. Namun, jika pemerintah daerah sudah tidak mampu lagi dan membutuhkan dukungan penuh dari pusat, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius.
Ia menilai, belum ditetapkannya status bencana nasional juga berpotensi memengaruhi kecepatan dan skala bantuan. Meskipun bantuan tetap mengalir, pengerahan sumber daya, logistik, dan peralatan tidak akan seoptimal jika status nasional telah ditetapkan.
Meski demikian, Prof. Adi menegaskan bahwa peluang penetapan status bencana nasional masih terbuka. Jika kondisi di lapangan menunjukkan eskalasi yang signifikan dan laporan dampak terus meningkat, pemerintah dapat sewaktu-waktu menaikkan status tersebut. Sebaliknya, jika situasi dinilai mulai terkendali, pemerintah juga bisa memutuskan untuk tidak menaikkan statusnya.
Menutup pernyataannya, Prof. Adi mengingatkan bahwa bencana yang terjadi di Sumatera tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan. Ia menyebut bencana ini sebagai bencana hidrometeorologi, di mana curah hujan tinggi bertemu dengan kondisi lingkungan yang sudah tidak lagi mampu menyerap air akibat berkurangnya tutupan hutan.
“Merusak lingkungan itu dampaknya bukan hanya hari ini, tapi akan dirasakan oleh anak cucu kita ke depan,” tegasnya.