JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tancap gas dalam meningkatkan kualitas pasar tradisional. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Pemkot menargetkan tiga pasar tradisional berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tahun 2026 mendatang.
Tiga pasar yang dibidik tersebut yakni Pasar Bunulrejo, Pasar Klojen, dan Pasar Sawojajar. Ketiganya kini tengah dipacu untuk memenuhi berbagai persyaratan ketat agar bisa menyandang label SNI.
Baca Juga : Kejari Batu Selesaikan 127 Perkara Pidana Umum Sepanjang 2025, Narkotika Paling Dominan
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa proses menuju SNI tidaklah mudah. Ada banyak indikator yang harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari aspek bangunan hingga pengelolaan lingkungan. “Persyaratannya cukup banyak. Mulai dari struktur bangunan yang mendukung, tata parkir, zonasi bedak, sampai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Semua harus sesuai standar,” jelas Eko, Selasa (30/12/2025).
Saat ini, dari total 26 pasar tradisional di Kota Malang, baru dua pasar yang berstatus SNI, yakni Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Kasin. Menariknya, Pasar Kasin sempat kehilangan status SNI sebelum akhirnya berhasil meraihnya kembali.
“Setiap tahun ada proses verifikasi. Kalau ditemukan perubahan yang tidak sesuai standar, status SNI bisa dicabut. Pasar Kasin kemarin sudah diverifikasi ulang dan kini kembali berstatus SNI,” ungkap Eko.
Ia menambahkan, pasar yang telah berstatus SNI akan mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam hal perawatan dan pengelolaan. Meski demikian, pasar yang belum berstatus SNI tetap mendapatkan pemeliharaan agar tetap layak beroperasi.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Catat Sejumlah PR Infrastruktur untuk Digarap Tahun 2026
“Pasar yang kami usulkan SNI adalah pasar yang sudah direvitalisasi dan fasilitas pendukungnya lengkap. Tiga pasar ini kami targetkan diusulkan pada 2026 karena saat ini masih dalam tahap pemenuhan standar,” pungkasnya.