free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Gaspol Standardisasi Pasar, Tiga Pasar Tradisional Dibidik Raih SNI 2026

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

30 - Dec - 2025, 19:58

Loading Placeholder
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tancap gas dalam meningkatkan kualitas pasar tradisional. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Pemkot menargetkan tiga pasar tradisional berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tahun 2026 mendatang.

Tiga pasar yang dibidik tersebut yakni Pasar Bunulrejo, Pasar Klojen, dan Pasar Sawojajar. Ketiganya kini tengah dipacu untuk memenuhi berbagai persyaratan ketat agar bisa menyandang label SNI.

Baca Juga : Kejari Batu Selesaikan 127 Perkara Pidana Umum Sepanjang 2025, Narkotika Paling Dominan

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa proses menuju SNI tidaklah mudah. Ada banyak indikator yang harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari aspek bangunan hingga pengelolaan lingkungan. “Persyaratannya cukup banyak. Mulai dari struktur bangunan yang mendukung, tata parkir, zonasi bedak, sampai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Semua harus sesuai standar,” jelas Eko, Selasa (30/12/2025).

Saat ini, dari total 26 pasar tradisional di Kota Malang, baru dua pasar yang berstatus SNI, yakni Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Kasin. Menariknya, Pasar Kasin sempat kehilangan status SNI sebelum akhirnya berhasil meraihnya kembali.

“Setiap tahun ada proses verifikasi. Kalau ditemukan perubahan yang tidak sesuai standar, status SNI bisa dicabut. Pasar Kasin kemarin sudah diverifikasi ulang dan kini kembali berstatus SNI,” ungkap Eko.

Ia menambahkan, pasar yang telah berstatus SNI akan mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam hal perawatan dan pengelolaan. Meski demikian, pasar yang belum berstatus SNI tetap mendapatkan pemeliharaan agar tetap layak beroperasi.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Catat Sejumlah PR Infrastruktur untuk Digarap Tahun 2026

“Pasar yang kami usulkan SNI adalah pasar yang sudah direvitalisasi dan fasilitas pendukungnya lengkap. Tiga pasar ini kami targetkan diusulkan pada 2026 karena saat ini masih dalam tahap pemenuhan standar,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan pasar tradisional eko sri yuliadi sni diskopindag



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---